Jombang | beritalima.com – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang turut menyikapi pembangunan yang ada di Kabupaten Jombang. Setidaknya harus mau diawasi oleh masyarakat agar pembangunan bisa dikerjakan dengan baik. Saat ini pembangunan yang ada di Kabupaten Jombang khususnya pembangunan gorong gorong jalan Gus Dur, tepatnya depan stadion terlihat molor harusnya selesai sesuai hari kalender sejak 25 Juli 2023.
Samsul Hudah dari fraksi PDI Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Jombang meminta kepada awak media untuk menulis pemberitaan yang berimbang mengenai pembangunan yang sedang berjalan. Pemerintah dan pelaksana proyek kata Samsul, harus terbuka dan mau dimintai keterangan.
Rencananya Komisi C DPRD Kabupaten Jombang dalam minggu minggu ini dikabarkan akan memantau kegiatan pembangunan setelah mendapat sorotan dari beberapa media online. Setidaknya anggota dewan tersebut melihat progres dan kualitas pembangunannya,
“Biasanya pekerjaan mepet akhir tahun, kontraktor tergesa gesa hingga muncul permasalahan akibat kualitas pembangunannya kurang bagus,” tutur Samsul.
Masih ditegaskan Samsul, manakala ditemukan kejanggalan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak baik dinas terkait maupun pelaksana proyek lapangan bahkan bila perlu katanya akan memanggil inspektorat.
Sayangnya sampai saat ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang belum sempat dimintai keterangan karena berkali kali wartawan ini ke gedung dewan selalu gagal menemui. Sekalipun bertemu di gedung rakyat Kabupaten Jombang, momentnya masih belum pas karena bertepatan dengan sidang paripurna.
Di tempat terpisah saat sidang paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (1/11/2023) menerima Nota Penjelasan Pj. Bupati Jombang mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023. Diantaranya adalah mengenai Raperda Kabupaten Jombang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daetah pada PT. BPR Bank Jombang (Perseroda). Dan Raperda Kabupaten Jombang tentang Pebyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menegaskan bahwa kedua penyertaan modal untuk perusahaan daerah tersebut harus dibuatkan Perda. Saat sidang, para fraksi yang diwakili juru bicaranya, masing – masing menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Pada kesempatan itu juga hadir Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T, diikuti Forkopimda dan beberapa OPD yang terlihat dan absen sebeljm memasuki sidang paripurna.
Jurnalis : Dedy Mulyadi