Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Sikapi Hasil Pembangunan Perlu Dievaluasi

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang dikatakan Aang Kunaefi salah satu anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang dari fraksi Gerindra diharapkan harus tahu pemaparannya dan budgetingnya. Sampai saat ini hasil pekerjaannya dari sisi kualitas masih kurang hingga perlu ada monitoring dan evaluasi (Monev).

Demikian hal itu diungkapkannya ketika berhasil ditemui hingga bisa melontarkan kalimat kalimat yang melahirkan pernyataan pernyataan yang bisa menguntungkan dan tidak ada yang merasa dirugikan. Kamis (11/4/2024).

Dari pantauan Aang Kunaefi ketika hasil pembngunan Jombang tidak saja dilakukan PUPR akan tetapi dinas lain juga yang melaksanakan pembangunan seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin) dan lain sebagainya sebagian besar menurutnya tidak memuaskan.

Ironis menurutnya dari yang dipaparkan di ruang Komisi C, tidak sesuai dengan yang dilaksanakan di lapangan hingga akhirnya pada saat rapat menurut pengakuannya sempat meledak-ledak di depan Ketua Komisi dan Wakil Ketua.

Sayangnya anggota Komisi C dapil II Sumobito, Jogoroto, dan Diwek itu belum bisa memberikan bukti pembenaran kepada Ketua Komisi C saat rapat. Bahkan dari hasil rapat dengan dinas terkait di ruang komisi tidak pernah membuat kesimpulan, sejatinya usai rapat dengan mitra kerjanya selalu membuat kesimpulan namun masing masing pihak membuat kesimpulan sendiri sendiri tanpa didukung keredaksian tiap komisi.

Begitu juga dalam rapat katanya jarang melaksanakan sidang pleno untuk dibawa ke paripurna hingga narasi narasi yang dibacakan saat paripurna melahirkan banyak pertanyaan seperti yang lewat, RSUD sudah tidak layak harus dipindahkan seharusnya menggunakan kata perluasan kawasan untuk RSUD.

Terakhir disikapi Aang Kunaefi, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan yang diampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, 6 Maret 2024. Membuat bingung juga pemerhati masyarakat di Jombang meskipun disampaikan dalam UU No5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Soal budaya di masyarakat sudah baku dan tidak bisa dirubah, lalu apa yang dimajukan seharuanya melestarikan kebudayaan bukan pemajuan kebudayaan. Soal Pemajuan Kebudayaan tidak terlepas dari kebiasaan dan tradisi,” pungkas Anggota C DPRD Kabupaten Jombang.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait