LANDAK, beritalima.com | Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Cornelis, MH menghadiri rapat kerja dengar pendapat secara virtual Komisi II DPR RI dengan Mentri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum RI untuk membahas rancangan peraturan KPU tentang jadwal tahapan pemilihan tahun 2020 pasca penundaan, Rabu (03/06/20) Sore.
Kepada para media Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Cornelis, MH menyampikan bahwa hasil rapat kerja memutuskan Komisi II DPR RI, Kementrian dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati bahwa dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak Tahun 2020, maka diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang atau anggaran, serta penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang diatur secara baik.
“Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang atau anggaran untuk penyelengaraan pilkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI, Kemendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah, serta akan segera menagendakan rapat kerja gabungan dengan Mentri dalam Negeri RI, Mentri Keuangan RI, Ketua Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI,” Terang Cornelis.
Agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran Penyelengaraan pilkada serentak tahun 2020 Sambung Cornelis, Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk melakukan Restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan.
“Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 ini harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri RI sebelum pelaksanaan kerja gabungan rapat kerja gabungan,” Tegas Cornelis.
Ia juga mengatakan KPU sebaiknya bekerja sama dengan tim kesehatan di setiap Kabupaten/Kota.
“Mengenai alat pelindung kesehatan sebaiknya KPU bekerja dengan kesehatan gugus tugas penanganan COVID-19 disetiap kabupaten/kota sehingga KPU atau Bawaslu tidak repot mengurusi masalah yang memang bukan urusannya,” Tutup Cornelis.