SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat Bersama Balai KPH Sumbawa Barat kembali mengamankan 2 orang diduga melakukan tindak pidana ilegal logging di jalan raya jereweh kecamatan jereweh, kabupaten sumbawa barat,pada rabu (29/5).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa Sik.MH Melalui Kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP Muhaemin Sik,SH menyampaikan Kepada media berita lima.com membenarkan atas kejadian tersebut.
“Terduga 2 Orang pelaku inisial ARM, 59 tahun, Laki-laki, Islam, samawa, alamat kecamatan jereweh,kabupaten sumbawa barat dan inisial SPD, 38 tahun, Laki-laki, Islam, samawa,swasta,alamat kecamatan jereweh kabupaten sumbawa barat” Ujarnya
Ia menambahkan, kejadian pada hari rabu tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WITA saat dalam perjalanan melaksanakan patroli di Jalan Raya Jereweh Kec. Jereweh Kab. Sumbawa Barat Team Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sumbawa Barat melihat ada sebuah mobil pick up warna hitam yang dikendarai oleh terduga pelaku membawa kayu. Kemudian Team memberhentikan mobil pick up tersebut dan melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen berupa nota angkut dan ternyata kayu tersebut adalah kayu jenis batu sebanyak 6 batang dan kayu merekat sebanyak 7 batang.”imbuhnya
Kemudian terduga pelaku diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) berserta barang bukti 6 batang kayu jenis batu,
7 batang kayu jenis merekat,1unit mobil pick up di Jalan raya jereweh kecamatan jereweh, kabupaten sumbawa barat tanpa ada perlawanan, selanjutnya diduga pelaku ilegal logging beserta barang bukti di amankan oleh petugas.(Rozak B5)