Angin Segar, ADD 2023 di Sampang Mulai Cair

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Memasuki bulan keempat tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, besaran Siltap Kades ditetapkan Rp. 2,4 juta, Sekretaris Desa Rp. 2,2 juta, dan perangkat lainnya Rp. 2 juta per bulan.

“Hingga tahun ini, tiap bulan Siltap Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa masih sama dengan tahun 2022, tidak ada perubahan. Namun, walaupun tak ada perubahan Siltap tersebut, wajib dibayar,” ungkap Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Moh. Rudy Susanto.

menurutnya, ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara pagu ADD sendiri tahun 2023 untuk 180 desa se Kabupaten Sampang mencapai Rp. 85.867.633.000,. Saat ini, sudah banyak desa yang telah mengajukan pencairan untuk Operasional, Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat dan Kepala Desa serta honor Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masih kata Rudy, tujuan adanya Siltap untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Maka, perlu memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Selain dapat Siltap, Kades beserta perangkatnya juga mendapat tunjangan. Yakni, Kades Rp. 300.000., Sekretaris Desa Rp. 210.000 dan Perangkat Desa lainnya Rp.150.000.

Siltap Kades dan Perangkat dianggarkan dari ADD. Meskipun besaran ADD tidak sama di tiap desa di Sampang. Namun, nilai Siltap dipastikan sama untuk seluruh perangkat.

“Besaran Siltap Kades dan Perangkat berdasarkan PP 11/2019 itu, berlaku sejak Januari 2020 lalu, dan Siltap ini wajib dibayar ke tiap penerima tanpa ada potongan kecuali pajak,” pungkasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait