BERAU , Beritalima.com – Satu unit mobil Daihatsu pick up Grand Max warna putih dengan No Pol KU 8075 AA dan pelaku dengan inisial YP diamankan di Polsek Talisayan lantaran mengangkut BBM 70 (Tujuh puluh) jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar dijalan Kartini ,Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kamis 05/09/19.
Diamankannya satu buah mobil tersebut karena di duga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha.
Menurut Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno , saat di konfirmasi via telepon mengatakan saat personil Polsek Talisayan yang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Talisayan dalam rangka Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Talisayan, para saksi melihat ada kendaraan pick up jenis Grandmax warna putih No Polisi KU 8075 AA meluncur menuju Talisayan yg dikemudikan oleh pelaku YP.
“Saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ternyata saksi melihat mobil tersebut sedang mengangkut atau membawa BBM jenis solar.
Lebih lanjut di jelaskan kapolsek,
saat saksi menanyakan tentang legalitas BBM , pelaku tidak dapat menunjukkan surat atau legalitas tentang sah nya BBM dimaksud.
“Pelaku dan Barang bukti saat ini di amankan di Polsek Talisayan guna pemeriksaan lebih lanjut . Kasusnya dalam proses penanganan unit reskrim Polsek Talisayan,”pungkasnya(*)