Aniaya anak di bawah umur Kepala Perusda Pasir Putih Situbondo Dilaporkan ke Mapolres

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com – Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Kepala Perusahaan Daerah  (Perusda) Pasir Putih Daniel maulana .SH dilaporkan ke mapolres Situbondo oleh Indra Ismail (33) warga jl. Madura RT 02 RW 06 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada selasa 8 November 2016, 3 hari yang lalu.

Saat ditemui beritalima.com dirumah korban, ayah korban Indra Ismail (33) menceritakan, peristiwa penganiayaan anaknya TRZ (12) sekira jam 16.30 TRZ sama anak anak lain termasuk anak terlapor barmain bola volly, karena asyik bermain secara tidak sengaja anak terlapor terkena pantulan bola hingga anak terlapor menangis, beberapa menit kemudian terlapor datang langsung bentak – bentak sambil bertanya siapa yang lempar bola, walau sudah ada penjelasan dari anak – anak lainnya, tiba – tiba terlapor memukul TRZ dengan tangan terkepal seperti meninju, melihat kejadian tersebut beberapa teman bermain TRZ melaporkan kejadian ke ayah TRZ, tak terima indra ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Situbondo.

“Setelah mendapat laporan kalau anak saya di pukul oleh mas Danial, saya melaporkan ke polres Situbondo dengan nomer STPL/ 424/XI/2016/JATIM/RES SITUBD, dan saya minta untuk segera di visum untuk memperkuat laporan saya,” Ungkap Indra sambil menunjukkan surat bukti lapor di kediamannya sabtu (12/11).

Indra berharap Polres Situbondo segera menindak lanjuti kasus penganiayaan yang dialami anaknya, dirinya juga berharap agar kepolisian tidak pandang bulu menangani kasus pemukulan yang dilakukan oleh terlapor yang juga pejabat daerah.

“Saya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Danial, selain dia juga ahli hukum, juga merupakan pejabat publik yang harusnya lebih bisa menahan diri, bukan emosi yang di kedepankan, mau jadi apa Situbondo kalau pejabatnya seperti ini,” Papar Indra lebih lanjut.

sementara itu Kasubbag Humas polres Situbondo IPDA H.Nanang Priambodo membenarkan ada pelaporan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku anaknya di aniaya, Lebih lanjut H.nanang menyampaikan bahwa Pihak Danial juga melapor kejadian tersebut ke polres Situbondo – Sesuai LP Nomor : LP/B/426/XI/2016/Jatim/Res Situbondo tanggal 11 Nopember 2016 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur

“Saat ini antara pelapor dan terlapor sama – sama lapor di polres, untuk sementara ini masih kami dalami,,”Ucap H.Nanang

Saat di temui di rumahnya korban TRZ(12) masih terlihat trauma dan menangis ketika ditanya oleh awak media.
(**/JOE)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *