Sumenep, beritaLima – tepatnya pada hari Rabu 8 Februari 2017, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Polsek pragaan berhasil menangkap seorang pria bernama TOHARI Bin MARSA’AT (39) th warga Dsn Batujaran Desa Pragaan daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
“Tohari bin Marsa’at berhasil dibekuk anggota polsek Pragaan tepatnya di pasar tumpah Dusun Aengsoka Desa Pragaan laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep”, ujar AKP. Suwardi kepada awak Media.
Menurut mantan Kapolsek Kalianget ini memaparkan, yàng bersangkutan ditangkap karena diduga sebagai pelàku tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban atas nama Misnawati (istri Sirihnya), 35 th, warga Dsn Batujaran desa Pragaan daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep yang terjadi pada hari Selasa 27 September 2016 lalu Đirumahnya Dusun Batujaran Desa Pragaan daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 20 /IX /2016/Jtm/Res.SMP/Sek. PRENDUAN. tgl 28 September 2016, Sprint-Kap Nomor : SP-KAP/ 01 / II /2017/ Polsek tanggal 8 Februari 2017”, jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tohari Marsa’at diganjar dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. dengan Ancaman hukuman 2 thn 8 bln.
(An)