TRENGGALEK, beritalima.com
Miris, mungkin itu kata yang pantas diungkapkan menanggapi adanya peristiwa penganiayaan remaja bawah umur hingga tewas di wilayah Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu.
Hanya karena diduga mencuri makanan ringan, nyawa Deni Kurnia Sandi (16) harus dipertaruhkan.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku Nur Rohmad (29) salah satu warga desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul yang memiliki usaha warung makanan ringan sering kehilangan stok barang miliknya. Karena kejadian berulangkali dan merasa dirugikan, maka yang bersangkutan bermaksud mengintai dan menangkap basah siapa sebenarnya pelaku yang sering mengambil barang dagangan miliknya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada para awak media saat press release di halaman Mapolres hari ini, Selasa (21/5/2019).
“Karena sudah sering kehilangan, akhirnya pelaku Nur Rohmad yang juga pemilik warung itu bersepakat dengan rekan-rekannya untuk menangkap pencurinya,” kata Kapolres.
Kemudian, lanjut AKBP Didit, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 23.30 WIB tersangka Nur Rohmad ini bersama beberapa rekannya tersebut melakukan pengintaian siapa sebenarnya pelaku pencurian makanan di kios miliknya yang berada di seputaran Balai Taman Kota Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
“Ketika melakukan pengintaian, sekira pukul 02.30 WIB hari Minggu tanggal 19 Mei 2019, pelaku Nur Rohmad dan rekan-rekannya berhasil menangkap Deni Kurnia Sandi (korban) yang waktu itu sedang mengambil stok makanan ringan yang disimpan di dalam warung,” imbuhnya.
Saat mengamankan dan menangkap korban, Nur Rohmad, bersama beberapa pelaku lainnya melakukan kekerasan dengan cara memukul dengan tangan dan kaki yang mengenai beberapa bagian tubuh korban. Belum cukup sampai disitu, sekira pukul 02.15 WIB para pelaku membawa korban ke Pos Taman Balai Kota Kecamatan Panggul.
“Sesampainya di pos, para pelaku menginterogasi korban yang intinya apakah benar selama ini korban yang telah mengambil tanpa izin barang dagangan miliknya. Korban pun mengakuinya bahwa ia telah beberapa kali mengambil barang dagangan milik pelaku karena lapar dan ingin segera memakan makanan tersebut,” tandas perwira asli Surabaya ini.
Mendengar pengakuan korban tersebut, bukannya membuat para pelaku iba namun semakin membikin amarah mereka memuncak dan melakukan penganiayaan bersama-sama. Mereka adalah, Ardi Sutrisno (27) Adhi Candra (23), Hutama Tyan Prasetyo (25), Deddy Prasetyo (18) keempatnya warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Mariyadi (33) orang Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Mimin Dwi Prasetyo (24) penduduk Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Rohmad Bayu Kurnia (33) alamat Desa Panggul, Kecamatan Panggul, dan Apriyanto (21) dari Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
” Bersembilan mereka menganiaya korban dengan peran masing-masing,” ujarnya.
Akibat derita yang dialami cukup parah, akhirnya korban meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat perawatan intensif tim medis di Puskesmas Panggul selama kurang lebih satu setengah jam. Atas kejadian yang menimpa korban tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan ke SPKT Polsek Panggul yang selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek.
“Dan dalam kurun waktu 7 jam, para pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Trenggalek dan Polsek Panggul yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Sumi Andana,” pungkas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek tersebut.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut dengan pemberlakuan jeratan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara. (her)