TULUNGAGUNG, beritalima.com- Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Mapolsek Pakel, Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini korbannya pasutri yang sudah lanjut usia dan tidak melakukan perlawanan.
Korban dihajar membabi buta oleh pelaku yang tak lain tetangga korban sendiri, dengan menggunakan sebilah sabit pelaku menghujamkan senjata ke tubuh korban.
Penganiayaan terjadi,Sabtu, (24/04/2021), sekitar jam 17.40 WIB, tepatnya berada di Dusun Sido makmur,Desa Bangun mulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Pelaku bernama BN mendatangi korban dan langsung menghempaskan sabitnya, tanpa tahu pokok permasalahannya.
Menurut keterangan para saksi, pelaku BN dengan membawa sebilah sabit menganiaya korban dengan sadis,namun tidak ada yang berani melerai karena takut pelaku membawa senjata.Akhirnya, warga menelepon Petugas Polsek Pakel untuk meminta bantuan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu,(25/04/2021) saat dihubungi melalui telepon menuturkan,” memang benar telah terjadi tindak penganiayaan oleh BN terhadap pasutri YM dan SMM di wilayah hukum Polsek Pakel, dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses lebih lanjut.”
“Menurut keterangan saksi dari sepulang buka bersama,mendengar suara orang minta tolong,selanjutnya pelapor mencari sumber suara dan ternyata melihat YM sudah tergeletak di jalan.Bersamaan dengan YM yang sudah tidak berdaya, pelaku BN juga menyerang SMM istrinya dengan sabit yang sama,”terang Iptu Nenny Sasongko.
Warga hanya melihat dan tak mampu melerai,hanya memisah dengan ucapan dari jauh, takut BN masih menggenggam sebilah sabit.setelah merasa puas BN dengan menenteng sabit berlalu meninggalkan korban yang terluka dan duduk di teras rumahnya.
“Korban YM mengalami luka robek pada kepala bagian kanan dan telinga, sedangkan SMM mengalami putus jari jempol sebelah kiri ,luka di kepala, dan sekarang korban sudah berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan maupun VER ,” lanjut Iptu Nenny.
Barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas Polsek Pakel, berupa satu bilah sabit yang digunakan tersangka aniaya korban. Dengan kejadian ini pelaku akan menjalani pidana dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. (Dst).