SURABAYA, Beritalima.com |
Wakil ketua DPRD provinsi Jatim Anik Maslacah SPd MSi mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur terus mendorong terlahirnya regulasi yang memberikan kepastian perlindungan, dari Pemerintah Daerah terhadap anak yatim dan yatim piatu yang ada di Jawa Timur. Dorongan tersebut tidak terlepas karena semakin meningkatnya jumlah anak yatim dan yatim piatu sebagai dampak dari pandemi covid-19. Selasa (31/8/2021)
Sekretaris DPW PKB Jatim tersebut dengan gamblang meminta untuk segera melakukan perubahan Pergub Jawa Timur No 33 tahun 2018, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2014, tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan tersebut terkait dengan penambahan klausul pasal perlindungan terhadap anak yatim.
“Itu harus ditambah klausul anak yatim, kalau sudah ada Pergub, akan menjadi stimulus kabupaten / kota untuk membuat hal yang sama, dan disitulah akan terjadi pola sharing,” terang mantan ketua komisi B ini.
Menurut Anik, pihaknya memang mengusulkan dalam perlindungan dan jaminan hak dari para anak yatim, seperti jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan mereka bisa dilakukan pola sharing antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatan / kota. Pola sharing tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban anggaran APBD. Terlebih lagi, di masing-masing daerah sudah memiliki badan amil zakat yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan anak yatim.
“Jika dikelola dan diatur dengan baik, saya pikir itu bisa dilakukan untuk menjamin anak yatim bisa sekolah dengan gratis karena mendapat subsidi dari pemerintah,” pungkasnya.(Yul)