Anik Maslachah Sebut Perda Sisdiknas Untuk Pendidikan yang Lebih Baik

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, H Anik Maslachah SPd MSi
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan yang di selenggarakan di Kota Batu.

Harapannya dengan digelarnya sosialisasi ini dapat menyerap berbagai masukan positif untuk perubahan pendidikan di Jawa Timur menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Untuk menyerap masalah-masalah yang terjadi di dunia pendidikan. Perda Sisdiknas Jawa Timur perlu dilakukan seiring dengan berkembangnya perubahan undang-undang, perlu dilakukan untuk menyerap persoalan-persoalan pendidikan bagi perubahan undang-undang, perubahan undang-undang provinsi harus mampu memberikan pelayanan pendidikan yang sama antara daerah satu dengan yang lain,” terang Sekretaris DPD PKB Jatim ini.

Menurut wanita cantik berhijab yang selalu tampil penuh energik ini, yang pertama adalah memberikan pelayanan pendirian sekolah yang merata di semua Kabupaten Kota. Yang kedua, ada keseimbangan kualitas pendidikan, maka penentuan penempatan tenaga pendidik ini harus bisa merata antara daerah kota dengan desa, sehingga output yang dihasilkan oleh dunia pendidikan benar-benar merata dan bisa dirasakan manfaatnya.

“Oleh karenanya kami dalam memberikan sosialisasi ini, kami juga menerima masukan-masukan dari berbagai sumber, baik dari elemen masyarakat maupun instansi dan lembaga pendidikan. Kita ingin menjalin komunikasi untuk menyerap persoalan-persoalan pendidikan di Jawa Timur. Terus terang ada beberapa persoalan yang saya pikir atau perlu di buatkan Perda oleh pemerintah provinsi Jawa Timur,” tegasnya.

Yang pertama kaitannya dengan masih menyisakan persoalan ketika ada sistem zonasi, maka duplikasinya adalah pemerintah provinsi harus mampu memberikan pelayanan pendidikan yang sama antara daerah satu dengan yang lain, termasuk bagaimana memberikan solusi saat PPDB dilaksanakan.

“Yang kedua, di Perda Sisdiknas ini kita mengangkat status Paud sebagai lembaga pendidikan yang memiliki legalitas dan diakui oleh pemerintah, sehingga ke depannya lembaga ini bisa mendapatkan anggaran untuk mengembangkan potensi lembaga pendidikan tersebut,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait