SURABAYA, Beritalima.com |
Wanita cantik yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD provinsi Jatim periode 2019-2024, Anik Maslachah mengungkapkan bahwa adanya pandemi Covid 19 memang memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai jenis perusahaan, termasuk tenaga kerja informal yang ada di dalamnya. Selasa (5/5/2020).
Politisi asal PKB ini menyebutkan bahwa di dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dengan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut sudah ada peraturan yang mengikat,
“Aturanya sudah jelas, terhadap pabrik yang karyawanya terdapat positif suspect Covid 19, maka harus dirumahkan, dan karyawan tersebut harus tetap dibayar. Karenanya pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak,” tegas Anik.
Wanita kandidat bupati Sidoarjo ini mengatakan bahwa peraturan yang di terapkan oleh pemerintah tersebut, ternyata hanya ada sebagian kecil perusahaan yang mentaati adanya kebijakan tersebut,
“Namun faktanya banyak yang tidak melakukan itu. Pabrik hanyak merumahkan karyawan tanpa kompensasi. Ini yang harus diluruskan oleh instansi terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja,” tandasnya.
Menanggapi teguran wakil ketua DPRD provinsi Jatim ini, Kadisnakertran Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah dilakukan,
“PT HM Sampoerna sudah ok. Mereka sudah melaksanakan kewajiban terhadap 36 karyawan yang di PHK karena positif Suspect Covid 19,” jelas Himawan.
Namun Himawan juga mengakui bahwa sisi lain kewenangan me- rumah- kan dan mem-PHK karyawan ada di dalam lingkup Disnaker kabupaten /kota.
“Saya nggak mau bikin statement tanpa data.
Coba kontak disnaker kabupaten /Kota, karena saya nggak berwenang. Kita bantu mendata dan memfasilitasi akses Kartu Pra kerja saja ya, ” tukasnya. (yul)