Anis Byarwati: Tidak Tepat Pemerintah Bahas UU di Tengah Rakyat Kena Musibah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga ekonom lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Hj Anis Byarwati menilai, sangat tidak tepat Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan atau membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) di tengah rakyat kena musibah seperti wabah pandemi virus Corona (Covid-19) yang telah merenggut ribuan jiwa anak bangsa.

“Dalam kondisi seperti ini, harusnya Pemerintah fokus menangani wabah Covid-19, bukan membahas RUU. Pemerintah punya kewajiban mengatasi kesehatan masyarakat. Jadi, sangat tidak tepat dalam kondisi seperti ini Kementerian Keuangan membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Apalagi, kata Anis, penyusunan ini menjadi bagian dari kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal 2021. ,” kata anggota Komisi XI DPR RI itu kepada Beritalima.com, Kamis (17/9) pagi.

Dalam berita yang diwartakan berbagai media, Kemenkeu menyebutkan, pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab itu, RUU ini dsiapkan untuk bisa mendukung pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik.

Dikatakan, penyusunan RUU Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi sangat tidak tepat.

Dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini, bukan hal yang urgen menyusun omnibus law sektor keuangan. Karena justru akan menambah ketidakpastian bagi pelaku (usaha) yang ada di sektor keuangan. “Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya,” kata Anis.

Dia juga mengingatkan agar Pemerintah tidak tergesa-gesa jika hendak memperbaiki sektor keuangan. Sebab hal ini bisa berdampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha.

Contoh, dalam wacana revisi UU Bank Indonesia (BI) dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kepercayaan investor asing. Hal ini dibuktikan dengan dana asing di pasar modal yang mengalami penyusutan. “Jangan sampai adanya omnibus law keuangan mendapat respons yang negatif lagi,” tegas dia.

Tentang adanya dugaan sebagian kalangan bahwa Omnibus Law sektor keuangan ini ditujukan untuk mengalihkan pengawasan perbankan dari OJK ke BI, Anis menegaskan, dirinya tidak mau berspekulasi untuk mengarah kesana.

Anis justru mempertanyakan maksud Pemerintah menggunakan istilah Omnibus Law dalam RUU yang sedang disiapkan Kemenkeu. Apakah hanya menginginkan jalan pintas dengan bongkar pasang pasal dan ayat, atau melakukan tambal sulam? “Kalau memang ingin merevisi, mengapa tidak masing-masing UU dibahas secara menyeluruh?”

Anis juga menyoroti sikap Pemerintah yang memunculkan wacana ini di tengah-tengah pandemi Covid-19. Media ramai memberitakan rencana pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan yang juga sempat mendapat respon publik. “Dalam kondisi kita sedang menghadali pandemi ini, seharusnya Pemerintah lebih wise dan tidak membuat keributan sendiri,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait