JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr Hj Anis Byarwati mengatakan, mahasiswa sebagai generasi terdidik dan calon pemimpin bangsa harus memilih wakil rakyat yang amanah, kompeten dan berintegritas.
Itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI tersebut ketika tampil sebagai pembicara dalam webinar bertema ‘How Legislative Works On BPM? yang digelar
Fakultas Psikologi Universitas Yarsi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Anis dalam pemaparannya menjelaskan mengenai konsep Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara) yang dianut dan diterapkan menjalankan demokrasi di Indonesia. Konsep Trias Politika adalah membagi kekuasaan kepada tiga pihak yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipimpin kepala negara. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Negara dibantu para menteri yang punya wewenang masing-masing. Kekuasaan eksekutif tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Kekuasaan legislatif diberikan kepada wakil rakyat di parlemen dan diberi hak untuk membuat atau menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Lembaga legislatif juga diberikan kewenangan meminta keterangan yang sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan eksekutif.
Sedangkan yudikatif adalah kekuasaan guna menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan, dalam konsep Trias Politika, DPR berperan sebagai Lembaga legislative yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaannya yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
“Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan baik apabila produk hukum yang dihasilkan parlemen (DPR-red) dapat memenuhi inspirasi dan kebutuhan seluruh rakyat.”
Pada kesempatan itu, wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini mengurai alur pembuatan sebuah undang-undang baik yang diajukan atas inisiatif DPR, DPD maupun pemerintah. Rancangan undang-undang yang pada hakikatnya merupakan inisiatif atau usulan dari masyarakat, dihimpun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk masa lima tahun sesuai masa tugas DPR.
List RUU yang masuk dalam Prolegnas dibagi dalam pembahasan tahunan yang disebut dengan Prolegnas Prioritas. Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menghimpun Prolegnas dan menentukan Prolegnas Prioritas.
Karena itu, Anis berpesan kepada para mahasiswa agar meningkatkan kepedulian terhadap dunia politik. Salah satunya dengan memilih wakil rakyat yang kompeten, amanah dan berintegritas agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan bangsa dan negara. “Kalian sebagai generasi masa depan, harus memilih wakil-wakil rakyat yang kompeten, amanah dan punya integritas untuk mengurus Indonesia,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)