SURABAYA – Yunus Hariadi bin Karyono (33) sopir Grab yang kedapatan membawa sabu seberat 9,61 gram beserta pembungkusnya, langsung lemas usai mendengar dirinya dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/2/2018).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Akbar, menyatakan terdakwa Yunus Hariadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 112 ayat (1) Joncto pasal 132 Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut pidana penjara selama 16 tahun penjara, denda 2 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ucap jaksa di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Adapun pertimbangan jaksa yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan narkotika, dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.
Yunus Hariadi bin Karyono ditangkap tim BNN Jatim pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2017 sekira jam 14.30 WIB di depan warung milik Bu Sum Dusun Randupadangan, Kel. Randupadangan, Kec. Mengganti Gresik, lantaran membawa sabu seberat 9,61 gram. Yunus ditangkap saat beristirahat di warung kopi ketika dalam perjalanan hendak mengirimkan sabu titipan kakaknya yang bernama Minarno (DPO).
Yunus yang bekerja sebagai sopir Grab tersebut mengirim sabu ke Menganti setelah mendapat telepon dari kakaknya untuk mengambil 1 bungkus rokok A Mild yang didalamnya berisi 1 plastic klip sabu seberat 9,61 gram. Sabu seberat itu diranjau oleh Eko (DPO) di Pos Dipongo Jalan Pakis Tirtosari.
Selain mengamankan Yunus berikut narkotika jenis sabu dengan berat 9,61 Gram berikut pembungkusnya, polisi satu buah HP Merk Oppo dengan No. Sim 081247219796, satu unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Plat No B 2997 BFD. (Han)