Antara Sengaja Atau Lupa Melanggar, Tertib Lalu Lintas Wajib Dijalankan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pagi sekira jam 06.00 wib, saat seluruh anggota polri polres Banyuwangi menjalankan tugas rutinitasnya, pelayanan pagi disetiap simpul sempul jalan dan atau titik titik rawan macet dan atau rawan kecelakaan.

Khususnya Satuan lalulintas Polres Banyuwangi yang aktip dalam menjalankan tugas pelayanan tersebut, bahkan sudah menjadi bagian dari kebuthan yang tidak bisa ditinggalkan tugas dipagi jari, karena semua aktifitas kehidupan masyarakat diawali sejak pagi.

Sebagaimana penegasan Kasat Lantas pilres Banyuwangi, Akp Ris Andrean Yudo Nugroho Sh.Sik kepada seluruh anggotanya, agar benar benar melaksanakan tugas pelayanan pagi itu bagian dari kebutuhan yang harus dijalani, karna semua aktifitas kehidupan masyarakat diawali sejak pagi hari, yg belanja,sekolah kerja kantoran dan atau aktifitas lainya tentu pagi pagi awalan dari memulainya.

Disinilah polri polres Banyuwangi,Khususnya Satuan Lalulintas agar mengkonsentrasikan pikiran dan ketulusan niatnya dengan penuh semangat dalam menjalankan tugaspengabdian pelayanan pagi, tentu itu semua merupakan sebagian dari ibadah,guna memberikan pelayanan,perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yg beraktifitas dengan berlalulintas dijalan, semua ini menuntut Satlantas Pilres Bwi harus Ektra dalam tugas pelayanan demi keamanan dan ketertiban serta keselamatan dijalan raya bagi Orang banyak.

Akan tetapi beda jauh yang dilakukan oleh dua orang pengemudi sepedah motor tersebut, ketika satlantas dengan semangat menjaga keselamatan pengguna jalan, justru dua pengemudi pengguna jalan ini tidak menggunakan helm, bahkan setelah diperiksa dua org pengemudi tersebut Tidak punya SIM bahkan tidak membawa STNK, ya mau tidak mau kedua orang yg melanggar tersebut ditindak dengan Tilang, dan terpaksa dua sepeda motornya diangkut ke Kantor unit Bagian tilang.

Dan petugas menyampikan agar nila sudah ada STNK nya , dapat ditukar , dikantor sepedamotornya boleh dibawa pulang dan STNK nya sebagai Ganti barang bukti Tilang utk dikirim kekejaksaan guna melaksanakan Sidang pelanggaranya di Pengadilan Negri Banyuwangi.

Para pelanggar bisa memahami dan mengerti serta menyadari akan pelanggaran yg dilakukanya, dan memahami arahan petugas satlantas.

(Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *