Antisipasi Corona – Pemkab Sumenep Rencanakan Pembatasan Pergerakan Warga

  • Whatsapp
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si

SUMENEP, beritalima.com|Guna melawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Daerah setempat merencanakan memberlakukan pembatasan pergerakan warga antar desa di kawasan Kecamatan Kota.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, meskipun Kabupaten Sumenep tidak ada warga yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, tetapi sebagai antisipasi penyebaran virus itu, perlu dilakukan program pembatasan pergerakan atau aktivitas masyarakat antar desa.

“Seluruh elemen di daerah harus tetap hati-hati dan waspada jangan sampai Covid-19 menyebar di Kabupaten Sumenep, sehingga perlu adanya antisipasi dari semua sisi termasuk salah satunya pembatasan pergerakan atau aktivitas masyarakat setiap akhir pekan,” jelas Bupati, Selasa (21/04/2020).

Pembatasan pergerakan masyarakat antar desa itu adalah usulan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep sebagai upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19, yang pelaksanaannya pada hari Sabtu dan Minggu saja, sehingga para warga yang berada di satu desa tidak diperkenankan melakukan aktiviitas di desa lain.

“Masyarakat hanya bisa beraktivitas di desanya saja, tidak boleh berkunjung atau mendatangi desa lain, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak,” imbuh Bupati dua periode ini.

Bupati menyatakan, rencana pembatasan itu dilakukan agar pada akhir pekan masyarakat tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak, karena salah satu untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Kami masih melakukan kajian lebih lanjut, bagaimana mekanisme serta bentuk pengawasannya agar benar-benar efektif, demi menjaga Kabupaten Sumenep aman dari Virus Corona ini,” tegasnya.

Sebelumnya pada hari Senin, 20 April 2020, Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 oleh Tim Gugus Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep.

Di kegiatan itu, muncul usulan untuk menerapkan pembatasan pergerakan atau aktivitas masyarakat di kawasan Kota, karena selama ini menjadi daerah pusat aktivitas masyarakat.

“Jadi ini bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya membatasi pergerakan aktivitas warga pada Hari Sabtu dan Minggu di wilayah Kecamatan Kota, demi menjaga Sumenep aman dari wabah Virus Corona atau Covid-19,” pungkas Bupati, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si.
(Mc/ An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait