Antisipasi Konflik, Polsek Kotarih Mediasi  Warga dengan CV Mitra Kuring

  • Whatsapp

Kapolsek Kotarih AKP  J Panjaitan SH langsung Bermediasi Warga Dengan CV.Mintra Kuring terkait Galian C.


Serdang Bedagai, Beritalima.com- Kapolsek Kotarih AKP J Panjaitan SH dan jajarannya melakukan mediasi terkait permasalahan CV Mitra Kuring sebagai pelaku usaha pertambangan batu alam koral ( galian c) dengan masyarakat desa Durian Kondot, Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sabtu (11/2).

Dalam tuntutanya masyarakat meminta kepada CV Mitra Kuring agar tidak beroperasi melakukan penggalian dilahannya, walaupun telah memiliki izin tambang dan produksi dari pemerintah Provinsi Sumut, sebelum memberikan izin kepada masyarakat untuk menggunakan jalan yang sebenarnya, Jalan tersebut merupakan jalan pribadi CV Mitra Kuring, Jika tidak di penuhi maka masyarakat akan melakukan penutupan jalan desa agar kendaraan CV Mitra Kuring tidak dapat keluar membawa produksinya.

Adanya tuntutan masyarakat  tersebut. Pihak CV  Mitra Kuring  dalam pertemuan  telah menyetujui  bersedia membayar kompensasi terhadap kas desa sebesar Rp 3.000.000 setiap bulan, dan membantu masyarakat  desa dalam hal pembangunan rumah berupa pasir, batu, tanah timbun serta  memberikan bantuan 1 ekor lembu setiap tahun (hari raya) .

Selain itu Pihak Perusahaan  CV  Mitra Kuring akan memberikan bantuan  berupa alat berat / eskapator untuk memperbaiki  benteng  yang rusak tali air dan parit yg rusak akibat banjir.

Terkait lahan tanahnya yang sudah tidak digali lagi pihak perusahaan memberikan kesempatan kepada mayarakat, untuk ditanami dengan membuat permohonan pinjam pakai lahan  sesuai dengan syarat syarat yang disepakati, tanpa membayar uang sewa lahan, termasuk juga prioritas masyarakat setempat dalam hal penerimaan tenaga kerja apabila di butuhkan penambahan.

Terakhir lahan yg menjadi hak milik perusahaan CV. Mitra kuring  hanya dapat di pergunakan CV. Mitra kuring untuk dalam mengeluarkan hasil tambang produksi batu koral dan masyarakat  di perkenankan memakai jalan tersebut untuk mengeluarkan produksi hasil tanaman pertaniannya dan peternakannya, namun serta apabila ada pengusaha pertambangan galian c lain yang ingin menggunakan akses jalan tersebut agar kiranya terlebih dahulu berkordinasi dengan CV. Mitra kuring selaku pemilik tanah (jalan)  yang secara sah.

Menanggapi hal ini Kapolsek  Kotarih AKP J Panjaitan SH  mensinyalir adanya pengusaha lain  ingin melakukan usaha yang sama di sekitar lahan berdekatan dengan lokasi CV. Mitra kuring sehingga memamfaatkan masyarakat  untuk melakukan perlawanan terhadap CV. Mitra kuring agar pihak CV. Mitra kuring memberikan izin pemakaian jalan dengan mengatasnamakan masyarakat .

“Permasalahan diatas kalau tidak segera di selesaikan akan menjadi  potensi konflik,” ungkapnya . (sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *