Kapolsek Kotarih AKP J Panjaitan SH langsung Bermediasi Warga Dengan CV.Mintra Kuring terkait Galian C.
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Kapolsek Kotarih AKP J Panjaitan SH dan jajarannya melakukan mediasi terkait permasalahan CV Mitra Kuring sebagai pelaku usaha pertambangan batu alam koral ( galian c) dengan masyarakat desa Durian Kondot, Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sabtu (11/2).
Dalam tuntutanya masyarakat meminta kepada CV Mitra Kuring agar tidak beroperasi melakukan penggalian dilahannya, walaupun telah memiliki izin tambang dan produksi dari pemerintah Provinsi Sumut, sebelum memberikan izin kepada masyarakat untuk menggunakan jalan yang sebenarnya, Jalan tersebut merupakan jalan pribadi CV Mitra Kuring, Jika tidak di penuhi maka masyarakat akan melakukan penutupan jalan desa agar kendaraan CV Mitra Kuring tidak dapat keluar membawa produksinya.
Adanya tuntutan masyarakat tersebut. Pihak CV Mitra Kuring dalam pertemuan telah menyetujui bersedia membayar kompensasi terhadap kas desa sebesar Rp 3.000.000 setiap bulan, dan membantu masyarakat desa dalam hal pembangunan rumah berupa pasir, batu, tanah timbun serta memberikan bantuan 1 ekor lembu setiap tahun (hari raya) .
Selain itu Pihak Perusahaan CV Mitra Kuring akan memberikan bantuan berupa alat berat / eskapator untuk memperbaiki benteng yang rusak tali air dan parit yg rusak akibat banjir.
Terkait lahan tanahnya yang sudah tidak digali lagi pihak perusahaan memberikan kesempatan kepada mayarakat, untuk ditanami dengan membuat permohonan pinjam pakai lahan sesuai dengan syarat syarat yang disepakati, tanpa membayar uang sewa lahan, termasuk juga prioritas masyarakat setempat dalam hal penerimaan tenaga kerja apabila di butuhkan penambahan.
Terakhir lahan yg menjadi hak milik perusahaan CV. Mitra kuring hanya dapat di pergunakan CV. Mitra kuring untuk dalam mengeluarkan hasil tambang produksi batu koral dan masyarakat di perkenankan memakai jalan tersebut untuk mengeluarkan produksi hasil tanaman pertaniannya dan peternakannya, namun serta apabila ada pengusaha pertambangan galian c lain yang ingin menggunakan akses jalan tersebut agar kiranya terlebih dahulu berkordinasi dengan CV. Mitra kuring selaku pemilik tanah (jalan) yang secara sah.
Menanggapi hal ini Kapolsek Kotarih AKP J Panjaitan SH mensinyalir adanya pengusaha lain ingin melakukan usaha yang sama di sekitar lahan berdekatan dengan lokasi CV. Mitra kuring sehingga memamfaatkan masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap CV. Mitra kuring agar pihak CV. Mitra kuring memberikan izin pemakaian jalan dengan mengatasnamakan masyarakat .
“Permasalahan diatas kalau tidak segera di selesaikan akan menjadi potensi konflik,” ungkapnya . (sug)