Antisipasi Pekat Bulan Ramadhan, Tiga Penjual Miras Diamankan

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
Antisipasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang bulan suci Ramadhan 2017, seluruh jajaran Polsek Se Polrestabes Surabaya genjar melakukan razia minuman keras (Miras).

Termasuk Polsek Tambaksari Surabaya, dalam razia pekat itu berhasil mengamankan para penjual miras yang tidak memiliki ijin edar di wilayah Hukum Polsek Tambaksari Surabaya.

Ketiga penjual miras tanpa ijin ini, masing-masing bernama, Subardi (52) warga Jalan Bogen II Surabaya, Sumiati (59), warga Jalan Bogen Surabaya, dan Asiyah (54), warga Jalan Bulak Rukem Timur II Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida mengatakan, tiga orang penjual miras tanpa dilengkapi dengan ijin di ringkus bersama dengan beberapa barang bukti minuman beralkohol yang dijualnya.

“Ketiga penjual itu akhirnya kami bawa ke Mapolsek untuk kami data dan kami beri himabauan agar tidak menjual miras tanpa ijin . Dan selanjutnya kami kenakan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Iptu Farida, Rabu (24/5/2017).

Disamping para penjualnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa,10 botol miras jenis cukrik, enam botol bir hitam, 24 botol bir putih, dan 1,5 jerigen arak tuban atau toak.

Diduga, Ketiga pelaku ini juga melanggar Pasal 28 Jo 29 Ayat (2) Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2010 tentang Perijinan.

“Oprasi serupa juga akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan berlangsung. Razia tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyrakat sesuai perintah Kapolrestabes Surabaya dalam kesepatan bersama,” tutup Farida.

Reporter: Eko

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *