SITUBONDO, beritalima.com – Pelaksanaan sholat Idul Fitri di Situbondo disesuaikan dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah RT.
Hal ini sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, nomer 31 tahun 2021 tertanggal 10 Mei 2021.
Menurut Bupati Karna Suswandi, dalam SE tersebut sebagaimana diatur dalam PPKM mikro diterangkan untuk zona merah pelaksanaan sholat Idul Fitri hendaknya dilakukan di rumah masing-masing.
Kemudian, untuk zona orange jamaah sholat Idul Fitri tidak boleh melebihi 15 % dari kapasitas tempat.
Untuk, zona kuning dan hijau jamaah sholat Idul Fitri yang hadir tak boleh lebih daei 50 persen kapasitas tempat.
“Penetapan zonasi sendiri berdasarkan penetapan dari Satgas kabupaten,” urainya.
Selain itu, pelaksanaannya juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Seperti wajib menggunakan masker, panitia sholat menggunakan alat pengecek suhu tubuh, dilarang menggunakan karpet atau sajadah panjang untuk alas berjamaah.
” Untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan hendaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Satgas Covid-19 kabupaten,” ungkapnya.
Dalam SE itu juga dipaparkan tentang larangan untuk kegiatan takbir keliling. Sementara takbir di masjid dan mushola hendaknya dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas tempat dengan mematuhi protokol kesehatan.
Termasuk juga larangan untuk menyelenggarakan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.(*/Bet/Ch)