Kamis, (15/9/2016) Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah jalan Petemon Kuburan nomor 88 A Surabaya, satu diantaranya adalah pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama Tasbaya dan terdaftar sebagai siswa kelas VII di sekolah tersebut.
Tersangka yang masih berusia 16 tahun itu adalah DN, bahkan tidak tanggung-tanggung DN adalah pengedar narkotika golongan I yakni jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas kepolisan resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 70 gram dengan omset puluhan juta rupiah.
Ditengah caruk maruknya peredaran barang haram tersebut dikalangan pelajar, sangat perlu adanya pengawasan yang ekstra baik dari lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga itu sendiri. Sebab, Bandar barang haram tersebut merasa bebas menjalankan bisnisnya dengan menggunakan tangan anak dibawah umur untuk mengelabuhi petugas.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 2 Surabaya, Suparno.SPD.SE.MM turut prihatin dan menanggapi fenomena tersebut. Menurutnya, upaya antisipasi itu harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Dalam hal ini, Suparno menerapkan kebijakan di sekolahnya yaitu dengan membentuk tim-tim kecil di setiap kelas yang didampingi wali kelas dan mendapat pembinaan langsung dari guru, kepala sekolah bahkan Alumni dan orang tua yang juga peduli terhadap tumbuh kembang seorang anak.
“Kami disini, membentuk tim di kelas-kelas, yang terdiri dari tim IT, Keamanan, tim literasi dan tim seksi rohani, hal ini ditujukan agar siswa fokus terhadap pelajaran dan mengabaikan hal-hal negatif dari luar,” ujar Suparno saat ditemui di sela-sela kegiatan sekolah.(sh86)