GRESIK ,beritalima.com-Antisipasi merebaknya virus Korona di Kabupaten Gresik, Satgas Gugus pencegahan Virus Korona Pemkab Gresik dan aparat TNI, Polri mendatangi sejumlah warung dan kafe di Kabupaten Gresik. Tim gabungan tersebut memberikan himbauan kepada pengunjung untuk segera membubarkan diri.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak berkerumun sebab itu adalah metode penularan virus corona yang paling mudah.
“Kumpul kumpul masyarakat saat ini adalah ,metode penularan virus yang paling mudah sehingga pencegahan paling baik bagi diri kita adalah berdiam dirumah,”jelas Kapolres.
Pihaknya berharap dengan social distancing atau menjaga jarak kehidupan sosial masyarakat, mampu mencegah penularan virus corona. Terutama di wilayah kabupaten gresik.
Pembubaran massa akan terus dilakukan hingga pandemi ini dinyatakan selesai. Bagi masyarakat yang berani melawan petugas, dapat dikenakan pasal 212 dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.
“Ini manfaatnya untuk seluruh masyarakat gresik. Kami berharap masyarakat saling mengingatkan. Karena dengan berdiam diri di rumah merupakan berjuang untuk Indonesia,” pungkasnya.(Ron)