SITUBONDO,Beritalima – Ratusan orang dan sepeda motor berjejer dihalaman Kejaksaan Negeri Situbondo. Mereka rela mengantri mengambil tilang dan membayar denda tilang pasca Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar Polres Situnondo selama 14 belas hari sejak 26 April – 9 Mei 2018.
Imro (23) warga desa Gebangan kecamatan Kapongan mengaku dirinya ditilang polisi karena tidak memiliki SIM, Imro juga mengaku kapok ditilang dan berjanji akan mengurus SIM secepatnya,”Kapok dah mas ditilang, secepatnya akan urus pembuatan SIM,”Ucapnya kepada sejumlah wartawan sbari tersipu malu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH,SIK. mengatakan minggu ini ada sekitar 1200 pelanggar yang disidang oleh pengadilan, sementara minggu sebelumnya sekitar 600 tilang, Pengambil tilang secara langsung di kejaksaan sekitar 40%, melalui kantor Pos sekitar 40 % melalui layanan antar tilang 20%.
“Untuk hari ini sesuai data ada 1.200 tilang. sebenarnya masyarakat bisa melakukan pengambilan tilang saat mereka ditilang, karena sekarang sudah ada layanan Aplikasi Ambil tilang, sehingga setelah membayar di Bank dan menunjukan struk ke Polisi. Tilang sidah bisa di ambil jadi tidak perlu capek antri dan panas – panasan,”Kata Bagus.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Himawan setiawan, SIK mengatakan selama operasi patuh semeru 2018. Satlantas Polres Situbondo menindak dan memberikan tilang sebanyak 2.225 Pelanggar dan 38 diberikan teguran.
“Pada operasi patuh semeru 2018 kami berikan 2.225 tilang dan 38 berupa teguran semantar pada tahun 2017 sebanyak 1921 tilang. dari data yang ada karyawan dan sawata masih yang tertinggi melakukan pelanggaran, Walaupun ops patuh semeru sudah berakhir namun kami Kepolisian akan tetap melakukan operasi demi keamanan,keselamatan dan kenyamanan pengendara itu sendiri,”Tandas Kasat lantas.
Data Pelanggar tilang operasi patuh semeru 2018 yaitu, pelanggar PNS 89, Karyawan /swata 1.465, Pelajar dan Mahasiswa 459, Pengemudi (Supir) 125, TNI/POLRI. 0, dan lain – lain 97.
(Joe)