SITUBONDO,Beritalima.com – Kantor aula Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) tiba ramai dipenuhi pelajar berseragam Sekolah Menengah Pertama. Ternyata ratusan pelajar tersebut sedang menimba ilmu di kejari Situbondo dalam program Jaksa mengajar.
Berbagai pertanyaan tajam dilontarkan para pelajar terhadap para jaksa yang dengan sabar menjelaskan tentang hukum pidana, baik Pidana umum maupun Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo (Kajari) Nur Slamet.SH.MH mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut program Kejari Situbondo bersama dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Situbondo dimana sebelumnya dalam progaram “Jaksa Masuk Sekolah” Jaksa secara bergantian mengajar di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas sejak tahun 2018.
“Program ini merupakan lanjutan kerja sama Kejari Situbondo bersama Dinas Pendidikan, kalau sebelumnya Jaksa mendatangi sekolahSMP/SMA untuk Mengajar, saat ini Kejaksaan yang didatangi oleh OSIS dari perwakilan sekolah sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam rangka pengenalan hukum sejak diniKata Kajari Situbondo saat ditemui diruang kerjanya.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sitibondo Bebry.SH menambahkan Semakin berkembangnya dunia Digitalisasi. Tentu akan membawa dampak positif maupun negatif terutama bagi pelajar dibangku sekolah.
‘Dunia Digitalisasi jika dipergunakan untuk hal yang positif tentu dampaknya akan sangat positif untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, akan tetapi jika kemudian dalam untuk hal negatif tentu akan merusak bangsa. Maka kami tidak ingin kemajuan era digitalisasi dan kemajuan jaman akan menjadi racun bagi penerus bangsa,”Terangnya.
Bebry juga menambahkan sudah banyak kasus tindak pidana yang sudah mulai menyentuh dunia pendidikan, seperti Bullying, Pemerasan, Obat -obatan terlarang, kekerasan disekolah, Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur ramai menjadi pemberitaan diseluruh negeri. Bahkan hingga pelajaran tentang apa itu Korupsi.
“Akhir – akhir ini diberbagai pemberitaan televisi maupun cetak dan elektronik ramai dengan kasus kekerasan yang dilakukan pelajar terhadap guru atau sebaliknya, Kami harap dengan adanya program ini, pengertian dan pemahaman hukum beserta konsekwensi pelanggaran hukum bisa disadari oleh adik kita pelajar, sehingga menjadi getok tular kesesama pelajar lainnya mauoun ke keluarga mereka, oh ini melanggar hukum atau kalau melanggar hukum seperti ini sangsinya seperti ini, itu yang kita harapkan,”Sambung Bebry. kamis (14/3/2019).
Sekitar 132 Sekolah akan mengikuti program tersebut yang dilakukan secara bergantian setiap minggu di aula kejaksaan Negeri Situbondo, setiap sekolah Menengah Pertama mengirimkan 5 – 10 orang perwakilan siswa – siswanya setiap minggu. (Joe)