Apa Itu Pelecehan Seksual ?

  • Whatsapp

Oleh:
DR.dr.Robert Arjuna FEAS*
Terpetik berita demi berita tentangn pelecehan seksual yang terjsdi di masyrakat kita ini, seperti kasus syekh Puji yang menikahi anak muda betusia belasan tahun dan kasus Harry Wirawan tang sedang divonis mati karena menggauki 18 orang wanita dan 8 orang di yatakan hamil ,kasus seorang dosen di Universitas Riau Pekanbaru melakukan pelecehan seksual sama mahasisw di Pekanbaru Riau bahkan pendiri pondok Pesantren di Mojokerto.Madura dan lain melakukan perlecehan seksual pada wanita. Kasus demi kasus muncul tak ada jeranya.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang .

Setiap tahunnya, jumlah perempuan, anak-anak, dan laki-laki yang mengalami kekerasan seksual belum juga berkurang secara drastis. Padahal, hal ini bisa membuat para penyintas mengalami dampak buruk pada kesehatan fisik maupun mentalnya.Menurut badan kesehatan dunia, World Health Organization atau WHO, kekerasan seksual dapat diartikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa mendapatkan persetujuan, dan memiliki unsur paksaan atau ancaman. Pelaku kekerasan seksual tidak terbatas oleh gender dan hubungan dengan korban.

DEFINISI KEKERASAN SEKSUAL
Menurut naskah Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang.

Komnas Perempuan mencatat, selama 12 tahun (2001- 2012), sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban Ykekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual, dimana 2,920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan (1620). Sedangkan pada tahun 2013, kasus kekerasan seksual bertambah !!menjadi 5.629 kasus. Ini artinya dalam 3 jam setidaknya ada 2 perempuan mengalami kekerasan seksual. Usia korban yang ditemukan antara 13-18 tahun dan 25-40 tahun. Kekerasan Seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat.

Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.

Korban sering merasa tidak berdaya, dengan memberinya pelukan hangat diharapkan dapat menyadarkan korban bahwa ia tidak sendirian. Dengan pelukan sedikit banyak dapat diartikan bahwa kita menghargai korban, yang memiliki dampak besar terhadap pemulihan perasaan pengandilian diri korban. 95% korban pemerkosaan mengalami PTSD (Post Traumatic Disorder) Dukungan bagi korban sangat dibutuhkan untuk melewati masa traumatiknya.

Menurut Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai bentuk kekerasan seksual, yaitu:
1. Perkosaan
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi seperti memaksa tidak mau menggunakan kondom saat berhubungan dan sterilisasi
12. Penyiksaan seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan (misalnya sunat perempuan)
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Belasan contoh di atas bukanlah rumusan baku mengenai perilaku kekerasan seksual. Masih ada beberapa contoh lain yang juga bisa masuk sebagai kekerasan seksual dan bisa dialami tidak hanya oleh perempuan, tapi juga anak dan laki-laki, seperti:
1. Pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan, termasuk istri atau suami dan pacar
2. Menyentuh atau melakukan kontak seksual tanpa persetujuan
3. Menyebarkan foto, video, atau gambar organ seksual atau tubuh telanjang seseorang kepada orang lain tanpa persetujuan yang bersangkutan
4. Melakukan masturbasi di depan publik
5. Mengintip atau menyaksikan seseorang atau pasangan yang sedang melakukan aktivitas seksual tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
6. Dampak kekerasan seksual bagi para penyintas
Kekerasan seksual dan pelecehan seksual adalah istilah yang sama. Padahal, kekerasan seksual cakupannya lebih luas daripada pelecehan seksual. Sedangkan pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan, dengan unsur paksaan atau ancaman, termasuk perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, dan pemaksaan prostitusi.Komnas Perempuan membagi bentuk kekerasan seksual ke dalam 15 macam, di antaranya yaitu bentuk tindakan seksual maupun tindakan untuk mendapatkan seksual secara memaksa, pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal, mengeksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasikan perempuan.

DAMPAK NEGATIF KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
1. Kehamilan tak terencana
2. Munculnya gangguan di alat vital al
a. Perdarahan vagina
b. Iritasi genital
c. Fibroid
d. Nyeri saat berhubungan seksual
e. Nyeri panggul kronis
3.Muncul keinginan untuk bunuh diri
4. Dikucilkan dari lingkungan sosial
5.Gangguan kognitif
Demikian sekilas info tentang pengetahuan pelecehan seksual. Sampai detik ini para Santri meraka merasa bangga bwhwa kalau diperistrikan oleh pimpinan pesantr/ kiay akan merasa bsngga, sebenarnya pandangan ini cukup bodoh dan melecehan seksual seseorang
RobertoNew1443《5.6.22(08.30)》
• Praktisi Dikter & Penulis Ilmu Kesehatan

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait