LUMAJANG,beritalima.com- Tahapan demi tahapan pilkades serentak telah dilalui para balon kades, memasuki tahapan penetapan, serentak seluruh desa yang melaksanakan pilkades lakukan penetapan calon kepala desa. Tahapan penetapan dilaksanakan di masing-masing desa, termasuk desa Sumberejo, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, Rabu (25/09/2019).
Terjadi di desa Sumberejo, kecamatan Candipuro, balon yang mendaftar jumlahnya 4 orang, namun dari hasil verifikasi berkas panitia menetapkan 3 orang sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih. Untuk menghindari hal yang bersifat negatif, pantia sudah mengantisipasi dengan penjagaan ketat terkait pengamanan jalannya penetapan calon kepala desa.
Panitia pilkades mengatakan bahwa dari 4 calon kades yang mendaftar, yaitu Hendrik Indra Gunawan, Suparto, Nora Lovi Maulita, dan Bowo Prayitno, setelah di lakukan verifikasi oleh panitia dan tahapan sejak di bukanya pendaftaran hingga penutupan, dan pengumuman penetapan bakal calon kepala desa Sumberejo, Incumbent Bowo Prayitno dinyatakan tidak lolos dan telat melengkapi persyaratanya hingga melebihi dari jam 14.00 WIB yang telah di tentukan oleh panitia pemilihan kepala desa setempat, namun Bowo datang terlambat sampai pukul 15 WIB
Desa Sumberejo, kecamatan Candipuro, ada yang beda bahkan pengamananya diperketat oleh aparat Kepolisian , TNI, Satpol-PP dan juga satgas desa Sumberejo, tidak cukup dari Polsek setempat, namun tim Cobra polres Lumajang juga ikut diterjunkan untuk mengawal jalannya penetapan, pasalnya di desa tersebut ada salah satu balon yang tidak lolos yaitu Incumbent Bowo Prayitno yang di nilai telat untuk melengkapi berkas pencalonanya saat pendaftaran pada tanggal (02/09/2019) yang dianggap sudah melewati waktu pendaftaran oleh panitia.
Menurut Drs Imam Chomsani selaku camat Candipuro kabupaten Lumajang mengatakan, “sekarang kepada siapapun bakal calon yang tidak lolos dan kepada bakal calon yang lolos saya harapkan untuk juga bisa menjaga ketertiban dan keamanan desa.
Untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah desa, para calon kepala desa agar berperan serta turut memantau warganya mungkin ada yang belum masuk atau belum terdaftar mohon segera didaftarkan ke panitia supaya dimasukkan daftar pemilihan”, tutur Imam.
“Jadi semua warga penduduk desa candipuro bisa mengikuti Pilkades dan memilih calon kepala desa yang sesuai dengan hati nuraninya”, imbuhnya.
Tidak terima dengan keputusan panitia calon kades Incumbent Bowo Prayitno, karena tidak lolos memberikan keteranganya di hadapan panitia juga semua yang hadir, bahwa panitia dianggap tidak prosedur dan cacat hukum ,”saya menolak hasil penetapan ini, karena ini cacat hukum dan tidak sah, saya sampaikan ke panwaskab bahwa kinerja dari pada panitia sewenang-wenang, pertama saya sampaikan bahwa pembentukan panitia itu hasil musyawarah desa, adalah 10 orang sesuai prosedur dan ada daftar hadirnya, ada undangan ada pemimpin BPD ini 2 minggu setelah terbentuk ini menjadi 11 orang namanya bapak Rosidi mudah-mudahan bapak tahu bahwa semuanya ini ada prosedur nya ada aturannya tidak sewenang-wenang orang di jalan diangkat langsung”, ungkap Bowo.
Bahkan Bowo Prayitno selaku calon Incumbent yang tidak lolos akan mempermasalahkan kasus ini, dan akan membawa ke PTUN karena merasa tidak puas dengan panitia pemilihan kepala desa Sumberjo.
Sementara itu Kapolsek Candipuro AKP. Bambang Ponco, menyampaikan, ”Bowo Prayitno tidak boleh mengatakan acara penetapan ini tidak sah dan cacat hukum karena dia tidak berhak mengatakan di sini, yang bisa memutuskan adalah dari PTUN silahkan mengikuti jalurnya, saya saja sebagai aparat kepolisian tidak berhak mengatakan mohon di pahami, kami siap melayani anda, bila mau koordinasi masalah hukum”, jelas Bambang.
Sesuai dengan penjelasan wakil bupati Lumajang, Indah Amperawati kepada awak media mengatakan, “kita ini adalah pemerintahan, baik pemerintah pusat sampai pemerintah desa adalah pemerintah yang resmi yang diatur oleh sebuah aturan. Nah, untuk pilkades ini dikeluarkanlah peraturan bupati (perbup), yang itu tidak melanggar peraturan yang di atasnya dan mengacu kepada peraturan di atasnya. Apabila ada aturan yang dikeluarkan oleh panitia pilkades yang bertentangan dengan perbup itu gugur dengan sendirinya”, ungkapnya.
“Itu harus dipahami oleh semua calon, maka ditanyakan berkas-berkas apa sudah lengkap. Semua itu sudah diatur oleh perbup, termasuk penutupan pendaftaran. Jadi kalau soal keterlambatan menggunakan alasan karena apa saja, itu tidak bisa dilakukan. Panitia tidak bisa disalahkan, jam dua itu sudah ditutup. Itu sudah peraturan, dan itu se kabupaten Lumajang. Sudah tidak bisa ditoleransi, kita ini pemerintahan, aturan yang dipegang”, pungkas Indah. (Jwo)