TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Berada di lokasi dimana tanaman ganja itu ditemukan,Wakapolres Tana Toraja,Kompol.Z.Salino,SH,langsung meninjau tanaman yang dilarang Pemerintah tersebut di lahan milik warga Lembang Sapan Kuakua (Paniki) Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara.
Salino, saat memberikan keterangan persnya,Jumat 17 Maret 2017 di lokasi dimana ganja itu ditemukan, mengungkapkan,ini hasil pengembangan dari seorang pelaku yang ditangkap di Rantelemo (Lemo) melakukan hal yang sama tanam ganja siap panen.
Setelah pihak aparat melakukan intograsi kepada pelaku tanam ganja tersebut,menceritakan masih ada lokasi yang digunakan tanam ganja dengan motif sebagai jaringan mereka.
“Pihak Kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut serta melakukan identifikasi guna mengungkapkan jaringan mereka.Dari keterangan pelaku mereka menyebutkan lokasi ini serta melibatkan Rustam untuk mengancamnya,”ujar Salino,kepada wartawan berita lima.
Lebih jauh mereka katakan,setelah adanya penemuan tanaman ganja ini,Toraja secara keseluruhan, mengajak warga untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya narkoba.
“Perlunya ada kerjasama dengan aparat dengan memberikan informasi jika menemukan tanaman ganja.Toraja dengan topografi berbukit sangat memungkinkan ganja untuk ditanam yang cukup sulit untuk dideteksi oleh aparat,”ujarnya.(Gede Siwa).