PADANG,beritaLima — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang 2017 disahkan, Rabu (30/11/2016). Dalam penetapannya, Pendapatan Daerah Kota Padang direncanakan mencapai Rp2,158 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,32 triliun.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra sebagai juru bicara Badan Anggaran DPRD Padang dalam paripurna tersebut mengatakan, pada pendapatan daerah terjadi peningkatan yang cukup menggembirakan dibanding APBD 2016 yang hanya Rp2 triliun. Terjadi peningkatan mencapai Rp157,8 miliar atau sekitar 8 persen.
Dikatakan, pendapatan itu terdiri dari dana perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta lain-lain pendapatan yang sah. Untuk PAD direncanakan sebesar Rp 490,9 miliar, mengalami kenaikan Rp13,9 miliar dari APBD 2016 atau sekitar tiga persen. Kemudian di sektor belanja, terjadi penurunan sekitar Rp25,25 miliar dari Rp2,345 triliun menjadi Rp2,320 triliun.
Sementara, Ketua Fraksi Golkar Jumadi mengingatkan, dengan terjadinya peningkatan PAD, ia meminta agar SKPD yang memiliki tupoksi untuk PAD agar bekerja sungguh-sungguh dan bertanggungjawab.
“SKPD terkait harus jujur menggarap semua potensi yang ada secara efektif, menekan tingkat kebocoran secara maksimal, sehingga apa yang disepakati dapat terealisasi secara maksimal,” ujarnya.
Kemudian, seiring bertambahnya volume kendaraan baik roda empat maupun roda dua, tentunya sangat berdampak terhadap peningkatan potensi kebutuhan perparkiran. Menurutnya, bidang perparkiran merupakan salah satu potensi yang masih memerlukan inovasi dalam penggarapan secara serius.
“Karena potensi ini tidak tergarap secara serius selama ini, maka selalu saja muncul berbagai polemik dalam hal perparkiran di semua kawasan di Kota Padang. Fraksi Golkar meminta walikota agar melakukan audit secara profesional terhadap semua kerjasama dan kontrak parkir yang ada di seluruh Kota Padang untuk meminimalisasi kebocoran,” pungkasnya.
Selain parkir, pendapatan yang juga mengalami pertumbuhan yang lamban, menurut Jumadi adalah pajak hotel. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak hotel, hiburan dan restoran, Walikota Padang perlu melakukan evaluasi terhadap potensi besarnya pajak serta menerapkan secara maksimal penarikan pajak secara online.
Di samping itu, ia juga mengingatkan bagi wajib pajak yang masih terhutang agar dilakukan tindakan tegas dan nyata, seperti menutup atau mencabut izin usaha. Padahal, selama ini penarikan pajak hotel, hiburan dan restoran tidak serta merta dibebankan kepada pengusaha, tetapi dibayarkan oleh pengunjung, ungkapnya.
(pdm/bim/rki)