KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, Kabupaten Kepulauan Sula, (Kepsul) tahun anggaran 2020 mengalami defisit sekitar Rp 6,36 miliar. Semua pihak diharapkan bersinergi untuk melewati masa pandemi.
Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat paripurna pembicaraan dalam rangka laporan Badan Anggaran DPRD terhadap
nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2020 oleh Pjs. Bupati, ” Jum’at (2/9) malam.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Sinaryo Thes dalam rapat tersebut penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2020, “kata Sinaryo
Lanjut Sinaryo, beberapa hari yang lalu, berdasarkan kedua dokumen kesepakatan bersama tersebut, menampakkan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 154 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Oleh karena terjadinya Perubahan Asumsi KUA, yang disebabkan adanya keadaan darurat atau keadaan luar biasa akibat wabah Covid-19,” ucap Sunaryo.
Menurut Sinaryo, keadaan darurat dan luar biasa yang dimaksud di antaranya perubahan jadwal Pilkada serentak 2020 disebabkan dampak langsung dari Covid-19, kemudian yang kedua adanya perubahan penerimaan pendapatan melalui APBN tahun 2020, dan yang ketiga adanya penambahan Dana Insentif Daerah (DID).
Dari keadaan darurat dan luar biasa itulah, dia menambahkan, menyebabkan harus dilaksanakannya pergeseran anggaran antar-OPD, program, organisasi, kegiatan, jenis belanja, objek belanja dan rincian objek yang dilakukan perangkat daerah.
“Ini dilakukan dalam rangka mempertajam pencapaian sasaran kegiatan, serta untuk pengalokasian penanganan kebutuhan kesehatan akibat wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di daerah,” terang Sunaryo.
Sementara itu, Pjs Bupati Kepulauan Sula, Idham Umasangadji saat menyampaikan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2020 ini memaparkan, pendapatan daerah semula sebesar Rp 791,93 miliar. Setelah perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 741,59 miliar, maka terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp 50,34 miliar, atau sebesar 6,36 persen.
Maka jumlah tersebut, Idham menjelaskan, penerimaan dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp 27,32 miliar meningkat menjadi Rp 28,25 miliar, dimana PAD Kabupaten Kepulauan Sula ini mengalami kenaikan sebesar Rp 937 juta atau 3,43 persen.
Sehingga, untuk dana perimbangan yang semula sebesar Rp 662,60 miliar turun menjadi Rp 596,71. Maka, dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp 65,88 miliar atau sebesar 9,94 persen, “kata Idham
“Tambah Idham, Selain pendapatan daerah yang sah, semula ditetapkan sebesar Rp 102,01 miliar. Setelah perubahan menjadi Rp 116, 62 miliar, maka bertambah sebesar Rp 14, 60 miliar atau naik sebesar 14, 31 persen,” sambung Idham.
Sedangkan untuk belanja daerah pada tahun 2020, Idham menyebutkan, semula ditetapkan sebesar Rp 830,46 miliar. Setelah perubahan, turun menjadi Rp 814, 80 miliar. Maka belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp 15,65 miliar, atau sebesar 1,89 persen.
“Yang dipergunakan untuk belanja tidak langsung, semula sebesar Rp 428,62 miliar, menjadi Rp 472, 01 miliar, sehingga mengalami kenaikan pada belanja tidak langsung sebesar Rp 43,38 miliar atau kenaikan sebesar 10,12 persen, dan digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai,” terang Idham.
Selain itu, lanjutnya, pada belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten, kota, desa dan belanja tidak terduga, serta yang dipergunakan untuk sektor belanja langsung, semula sebesar Rp 401,83 miliar. Setelah perubahan, turun menjadi Rp 342,78 miliar atau mengalami penurunan sebanyak Rp 59,04 miliar atau sebesar 14,69 persen, yang diperuntukkan untuk membiayai program dan kegiatan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Adapun kebijakan umum pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan, Idham menyampaikan, penggunaan sisa lebih pembiayaan tahun sebelumnya semula sebesar Rp 41,02 miliar. Setelah perubahan APBD, naik menjadi Rp 73,21 miliar, maka mengalami kenaikan sebesar Rp 32,19 miliar, atau sebesar 78,48 persen.
“Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, yaitu mengalokasikan anggaran penyertaan modal dari laba di tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 2,5 miliar,” tukasnya.
Untuk itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Sula Hardiman Teapon mengakui, pendapatan daerah di Kepulauan Sula pada tahun 2020 sendiri mengalami defisit sebesar 6,36 persen.
“Kita kemarin kan terjadi pemotongan dana transfer juga dan ada beberapa sumber pendapatan yang menurun. Tapi kita sudah tutupi itu dengan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2019, jadi sudah berimbang,” tukas Idaham. [DN]