Apel Gabungan TNI-Polri, Dan Pemkab Timika

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Kapolres Timika, AKBP I Gde Gusti Era Adinata memimpin langsung Apel Gabungan TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten Timika, dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD). Apel bersama berlangsung di Lapangan Timika Indah, Kamis (21/05).

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Daerah Kabupaten Timika melaksanakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) selama 14 hari, terhitung sejak Kamis 21 Mei 2020. Dalam penerapan PSDD, sebanyak 350 personil gabungan TNI-Polri dan Pemkab Timika, diturunkan untuk pengamanan di 17 titik ruas jalan.
Kapolres Timika, melalui Waka Polres, Kompol I Nyoman Punia kepada Wartawan di Lapangan Timika Indah, mengatakan Personil yang tergabung dalam pengamanan PSDD terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dispol PP.

Adapun 17 titik tersebut Jalan Budi Utomo, Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin, pertigaan Bank Papua, depan kantor KPPN, Jalan POM Lama, Jalan POM Baru, Perempatan Yos Sudarso, Jalan Yos Sudarso – Jalan Hasanuddin, depan SPBU Nawaripi, perempatan SP 1 – SP 4, persimpangan Waker, depan Happy Puppy, pertigaan Pin Seluler, Bundaran Petrosea dan bundaran SP 2.
Hari ini kita mulai sesuai instruksi Bupati Timika mulai pukul 14.00 WIT semua personil sudah menduduki pos masing-masing di 17 titik itu dan berakhir pukul 20.00 WIT. Namun, aturan pembatasan keluar rumah tetap berlaku nanti kita imbangi dengan patroli gabungan melibatkan Polri, Brimob, TNI, Satpol PP, Dishub mulai mulai pukul 20.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT.

Wakapolres I Nyoman Punia menambahkan, penertiban termasuk di lorong-loorng komplek. Dirinya berterimakasih karena peran masyarakat sangat membantu kegiatan ini khusus untuk titik di lorong-lorong. Hal ini dikarenakan, setiap lorongpun diatas pukul 2 siang, telah ditutup oleh masyarakat sendiri. Meskipun pembatasan jalan di buka pada pukul 20.00 atau pukul 8 malam, namun perbatasan perorangan tetap berlaku, karena petugas akan melakukan patroli keliling menggunakan mobil patroli, apabila ada pelanggaran maka akan ditindak atas pelanggaran tersebut.

Sementara untuk sanksinya, I Nyoman mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada unsur pidananya atau mungkin ada pelanggaran kendaraan atau yang lainnya. Nanti akan dirumuskan, dan sesuai hasil rapat serta persetujuan dari Bupati Timika Eltinus Omaleng, apabila ada warga yang ditemukan berkeliaran di luar maka akan dilakukan rapid test.

(Timika/Lasatia)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait