MALANG, beritalima.com| Mengenai dugaan penjualan seragam sekolah yang dianggarkan melalui APBD dinas pendidikan Kabupaten Malang senilai Rp 7 Milyar lebih, untuk kain seragam biru putih dan pramuka di SMPN dan Swasta di kabupaten Malang. Pemerhati pendidikan Malang Raya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Malang untuk memeriksa semua Kepala Sekolah di Kabupaten Malang. Yang diduga melakukan penjualan seragam dengan berbagai modus.
“Dugaan penjualan seragam itu dilakukan dengan berbagai modus, seperi di SMPN 1 Singosari ini, walimurid dikenakan uang seragam senilai Rp 800 ribu, 4 paket seragam termasuk biru putih dan pramuka, tapi itu katanya pembelian melalui koperasi,” kata Abdul Munif Pemerhati Pendidikan sekaligus peduli pendidikan Malang Raya, kepada awak media, Senin 29 Juli 2019.
Menurutnya tak hanya di SMPN 1 Singosari saja, SMPN 2 pun juga ada senilai Rp 850 ribu 3 stel kain seragam bahkan kelas 7 siswa baru juga dikenakan daftar ulang senilai Rp 200 ribu.
“Iya di SMPN 2 juga ada uang seragam bahkan ada daftar ulang senilai Rp 200 ribu, di SMPN 3 Singosari juga ada biaya seragam 4 setel kain ditambah sepatu yang tidak bermerk,” paparnya.
Untuk itu atas kejadian tersebut Munif meminta kepada APH di Kabupaten Malang, untuk segera mengklarifikasi dan memanggil semua kepala sekolah SMPN se Kabupaten Malang yang diduga telah menjual seragam yang digratiskan.
“Saya harap ada penindakan dari APH, agar perilaku koruptif di Sekolah yang secara terstruktur sudah tidak ada lagi, kasian walimurid walimurid semua,” tandasnya.
Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat menyampaikan bahwa jika bantuan seragam yang dari Dinas dicantumkan juga dalam pembayaran tersebut, maka disdik akan menindak tegas dan akan memanggil Kepala Sekolah tersebut bahkan, akan meminta APH untuk memproses secara hukum.
“Kalau dua setel dari sekolah selain bantuan dinas, beserta atributnya dihargai Rp 800 ribu, itu wajar asal kwalitasnya bagus, kalau cuma dua setel ya tidak wajar, idealnya Rp 500 ribu jadi, kalau Rp 800 ribu saya terlalu berlebihan tapi saya gak bisa menyatakan berlebihan takutnya kwalitasnya bagus. Intinya semua harus dikomunikasikan dengan walimurid kalau walimurid itu gak mampu dan gak mau ya gak usah,” kata Hidayat.
Ia menjelaskan, bahwa bantuan seragam sendiri saat ini berada sub rayon atau SMP masing-masing dan kenapa belum dibagikan dikarenakan masih nunggu SK dari Bupati.
“Kenapa saat ini belum dibagikan, karena saat ini masih menunggu SK dari Bupati, dan kalau memang bantuan kain dari disdik di jual itu sudah ranah pidana, dan saya akan minta kepada aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum,” tutupnya. [red/san]