Surabaya, BeritaLima – Tahapan Pemilukada sudah menetapkan pasangan Calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Jatim, yaitu Khofifah – Emil nomor urut 1 dan Gus Ipul – Puti Nomor urut 2.
Secara sah bahwa kedua kandidat tersebut telah resmi menjadi pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur, sejak ditetapkan KPU pada Senin (12/2/2018) kemaren.
Namun walau sudah ditetapkan secara sah, Alat Peraga Kampanye berupa Banner dan Spanduk milik kedua pasangan tersebut masih bertebaran, seperti di Kota Surabaya dan Daerah lainnya di Jawa Timur.
LIRA kembali menyoroti tentang kinerja KPU yang dinilai lamban dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye illegal dan tidak sesua Peratutan KPU tersebut.
“KPU harap segera tertibkan Banner dan spanduk yang illegal dan tidak berijin, bila hari ini masih terpasang maka akan kami laporkan pada Bawaslu/Panwaslu” tegas Bambang Assraf Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur.
Bambang menambahkan, mestinya pihak yang memasang Banner dan sepanduk Pilgub secara kesadaran mencopot sendiri tanpa harus menunggu ditertibkan oleh KPU “Timses Cagub, ayo dong kesadaran sendiri copot banner dan spanduk yang dipasang secara illegal dan melanggar PKPU” Ujarnya.
Masih menurut Bambang, Tim Investigasi LIRA Jawa Timur telah mendata Alat Peraga Kampanye berupa Banner dan Spanduk, bila sampai deadline hari ini (H+3) setelah penetapan belum dicopot, maka LIRA akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Jawa Timur, Pungkasnya. (ass)