APK Hurasan di Rusak OTK, Bawaslu : Sanksi 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

MALUKU,BERITA LIMA – Spanduk Ruslan Hurasan, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Maluku Tengah, dirusak Orang Tak Dikenal (OTK). Pengrusakan tersebut nyatanya berulang kali dibeberapa tempa berbeda.
Hal ini diakui oleh Hurasan saat dikonfirmasi oleh BERITALIMA.COM, Minggu (17/12/2023) melalui, sambungan telepon selular.
“ 5 kali OTK merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik saya yang dipasang oleh tim. Pengrusakan di 2 lokasi berbeda, yakni, di Kompleks dan Dusun Waimolong. Keduanya di kawasan Negeri Hitumessing. Sebagai caleg maupun Anggota DPRD Maluku, Kami sangat menyayangkan pengrusakan APK,” ujarnya.

Dirinya berencana melaporkan pengrusakan tersebut ke Bawaslu Maluku Tengah, namun masih mengumpulkan bukti sebagai kriteria pelaporan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“ Kami berharap, momen kampanye mari kita manfaatkan untuk menebar gagasan dan pikiran yang baik membangun negeri. Mari kita cerdaskan masyarakat dengan memberikan pemahaman baik terkait visi misi dan gagasan ke depan ketika menjadi anggota DPRD,” harapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terhadapa sanksi yang bisa diberikan bagi siapa saja yang melakukan pengrusakan APK, Siti Nur Malawat membeberkan, bisa kena sanksi penjara 2 tahun.

Selaku Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Malteng, Malawat menjelaskan, sesuai Undang-Undang yang berlaku pada PKPU nomor 15 tahun 2023 diatur tentang metode pemasangan APK dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf g yang menegaskan, pelaksana,peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Atau Junto pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“ Bagi para caleg yang merasa dirugikan karena APK nya dirusak OTK, bisa melaporkan kejadian tersebut disertai bukti-bukti yang konkrit. Setelah itu, bisa kami proses pemanggilan dan dipidanakan sesuai UU yang berlaku,” tutupnya. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait