TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Adanya dugaan penjualan obat yang kadar luarsa dilakukan oleh apotik yang berinisial T.J di Rantepao cukup meresahkan warga Rantepao.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga yang merasa dirugikan,seorang staf Dinas Perindag dan UKM,yang enggan namanya ditulis media ini,apotik TJ,dituding telah menjual obat yang kadar luarsa.
Bahkan Pegawai Negeri Sipil itu mengungkapkan,obat kadar luarsa yang diduga dijual oleh apotik tersebut rupanya cukup lama praktek ini mereka lakukan.
“Kami minta pihak aparat maupun Pol.PP menanggapi keluhan warga terkait adanya dugaan obat kadar luarsa dijual bebas oleh apotik TJ kepada warga ini sangat merugikan warga,”ketus PNS itu,kepada media ini Rabu (5/10).
Terkait hal itu Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara,dr.Hendrik K Timang,MARS saat memberikan keterangan pers, adanya obat kadar luarsa dijual oleh apotik TJ,Hendrik membenarkan ha itu dilakukan oleh apotik tersebut.
“Sudah berapa kali Dinas menegur apotik tersebut agar tidak menjual obat yang kadar luarsa,tapi mereka rupanya tidak menggurisnya,tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan ini menyangkut soal kesehatan warga membeli obat yang sudah expayer,”tegas Hendrik.
Kembali dokter yang dikenal enerjik itu kata dia,pernah menegur apotik itu agar obat yang expayer tidak digabung dengan obat yang masih layak dijual.Bahkan sebaiknya obat yang kadar luarsa digudangkan sehingga tidak berbaur dengan obat yang masih layak untuk dijual.
“Dalam waktu dekat ini Dinas Kesehatan bersama tim terpadu Pemda Toraja Utara berencana melakukan operasi gabungan guna menyisir beberapa apotik ditenggarai menjual obat kadar luarsa.Jika pada operasi itu kita temukan apotik menjual obat kadar luarsa tidak menutup kemungkinan izin operasi opotiknya dibekukan,”jelas Kadis.
Selain obat kadar luarsa yang menjadi perhatian Dinas Kesehatan saat ini,soal maraknya klinik tanpa izin operasional juga menjadi perhatian Dinas Kesehatan,akibat maraknya dugaan klinik tanpa memiliki izin.
“Ini juga menjadi perhatian Dinas,dugaan maraknya klinik tanpa izin.Ini harus ditertibkan guna menjaga keberadaan klinik tersebut membuka praktek tapi tidak disertai izin yang ada,” jelasnya.
Sementara ditempat terpisah,Aris Pakilaran selaku pengaman Perda berjanji akan menindak bagi apotek yang menjual obat kadar luarsa.”Jika benar adanya obat kadar luarsa di jual apotik tersebut hal ini tidak bisa dibiarkan,apotik itu harus ditindak”,tegasnya.
Sementara pemilik apotik TJ,hingga berita ini layak muat belum bisa memberikan keterangan pers.(Gede Siwa).