JAKARTA, Beritalima.com | Banyak napi yang bersyukur dan berterima kasih karena mendapat kesempatan untuk bebas menghirup udara segar dan kembali ke keluarga dan masyarakat karena program asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka mengikuti asimilasi dengan kewajiban untuk berkelakuan baik dan dapat dijebloskan kembali ke penjara jika melakukan tindak kejahatan lagi di tengah masyarakat.
Ketua Bidang Pelajar dan Mahasiswa DPD KNPI DKI Jakarta, Teofilus Mian Parluhutan mengakui fakta masih adanya napi bebas yang kembali ditangkap karena melakukan tindak kejahatan. Namun jumlahnya masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan napi yang tetap berkelakuan baik setelah bebas dari penjara.
Menurut Teofilus, program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana yang kami amati sudah tepat dan melalui pertimbangan yang sangat matang. Kita ketahui sesuai rilis kepolisian bahwa jumlah mantan narapidana yang kembali berulah setelah bebas lewat program asimilasi sejumlah 39 orang.
“Yang ingin saya sampaikan bahwa ada sejumlah 38 ribu orang napi yang mendapatkan program asimilasi. Saat ini yang kembali melakukan kejahatan sebanyak 39 orang atau sekitar 0,1%. Ada 99,9% yang tidak melakukan kejahatan lagi, kenapa yang 99,9% ini tidak dibahas oleh publik? Hendaknya hal seperti ini tidak dipolitisir,” tegasnya.
Teofilus meminta masyarakat untuk menghargai tekad para napi bebas yang ingin kembali hidup di tengah masyarakat dan meninggalkan kejahatannya. Mereka pasti sadar dan paham jika kembali melakukan kriminalitas maka akan mendapatkan hukuman yang sama bahkan lebih berat lagi.
“Alangkah baiknya kita tidak terlalu memperkeruh situasi dengan menakut-nakuti masyarakat dengan 39 eks tahanan yang berulah kembali. Seharusnya kita mengapresiasi 38.000 eks napi yang tidak berulah dan sadar betul jika kembali berulah akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat,” kata Teofilus yang juga merupakan Kepala Departemen OKP dan Komunitas DPP GAMKI.
Teofilus sepakat dengan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono yang mengatakan bahwa napi bebas yang tidak melanggar ada 38 ribu lebih, jadi lebih banyak yang tidak melakukan perbuatan yang sama.
Sebelumnya, Argo dalam pernyataan pers beberapa hari lalu menilai pemberian asimilasi kepada 38.822 patut diapresiasi.
“Dari 38 ribu orang lebih yang diasimilasi harusnya diapresiasi, cuma 39 orang (yang kembali berulah). Bukan yang 39 orang yang ditonjolkan terus,” ucap Argo.
Menurut Teofilus, jenis kejahatan yang terjadi di masa pandemi ini berkisar di pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Dan hanya sebagian kecil yang dilakukan oleh eks napi.
“Hal ini berbeda dengan wacana yang beredar secara berantai di media komunikasi Whatsapp maupun media sosial lainnya bahwa akan ada gelombang kejahatan besar. Saya rasa itu ulah sekelompok pihak yang ingin menakut-nakuti warga untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami sampai saat ini percaya pemerintah dapat mengatasi dampak Covid-19 dan menjaga keamanan warga,” pungkasnya.