Ogan Komering Ulu, beritalimacom– Dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan segera dicairkan, pencairan dana desa tersebut diperkirakan pada bulan April mendatang diketahui sebelumnya dana desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2016 lalu Sebesar Rp. 88 Miliar, sementara ditahun 2017 naik Signifikan menjadi Rp.112 Miliar yang nantinya masing-masing desa akan menerima dana desa berkisaran sebesar Rp.600 juta hingga Rp.700 juta, hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs, Ahmad Firdaus.MSi kepada beritalima.com Kamis, 16/03.
Menurutnya dari hasil rapat Koordinasi Nasional di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa di Instruksikan dana desa sebesar Rp.200 juta sampai Rp.300 juta, digunakan untuk embung desa.
“Namun harus sesuai dengan kondisi desa, yang selanjutnya dana desa itu dialokasikan untuk pembangunan sarana olah raga sebesar Rp.50 juta sampai Rp.100 juta,” terang Firdaus.
Lebih lanjut dikatakannya saat ini sudah ada Perbub (Peraturan Bupati) No.4 Tahun 2017 tentang pedoman teknis pelaksanaan alokasi dana desa dan dana desa kemudian Peraturan Bupati No.5 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
“Dengan adanya Peraturan Bupati setiap desa dapat memahami dana desa (DD), serta membuat APBDes Tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan alokasi dana desa,” lanjutnya.
Masih Kata Kadin PMD dan juga diharapkan informasi dari Kementerian Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada saat rakornas dapat dicairkan pada bulan April mendatang.
Ketika disinggung prioritas penggunaan dana desa Firdaus mengutarakan, tetap berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2017.
(Ariyan)