JAKARTA, beritalima.com – Menanggapi ungkapan yang disampaikan Saor Siagian, seorang pengacara yang juga sebagai penggiat anti korupsi di KPK, menyatakan tidak mau lagi mendukung Firman Wijaya Cs, setelah membaca berita-berita yang berkembang bahwa apa yang dilakukan Firman Wijaya telah dinilai bertentangan dengan asas kepatutan undang-undang advokat terutama dalam pemberantasan korupsi itu sendiri.
Demikian hal itu diungkapkan Ardy Mbalembout, SH Kuasa Hukum Partai Demokrat, Senin (26/3/2018) kepada beritalima.com yang berhasil ditemui di bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Dalam penjelasannya, ia pun menjelaskan bahwa Saor Siagian itu adalah seorang aktivis penggiat anti korupsi, yang notabene mendukung langkah-langkah KPK. Sedangkan apa yang dilaksanakan Firman Wijaya, Cs adalah membela para koruptor.
Lain pihak ketika mendengar isyu bahwa Firman Wijaya yang sudah menjadi terlapor di Bareskrim Mabes Polri, kabarnya menggunakan tempat LBH Jakarta untuk mengadakan pertemuan. Namun setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Saor Siagian – red) bahwa Firman Wijaya tidak lagi terlibat.
Lain hal persoalan Firman Wijaya yang dilaporkan ke ranah hukum menyangkut kode etik advokat baik ke Dewan Kehormatan Advokat Peradi maupun ke Bareskrim Mabes Polri. Kendati ada yang membela Firman Wijaya saat press conference beberapa bulan lalu di kantor Luhut Pangaribuan, yang pada intinya menyatakan bahwa yang dilakukan Firman Wijaya belum tentu melakukan pelanggaran kode etik advokat.
“Kita buktikan saja, kita uji saja di Dewan Kehormatan Advokat karena kebenaran itu tidak dimiliki oleh saya melainkan dimiliki oleh pengadilan dan mahkamah kehormatan advokat. Kita advokat dan masyarakat yang tahu bahwa hukum adalah panglima di negeri ini, maka serahkan saja pada hukum,” pungkasnya.
Sementara ditegaskan Ardy Mbalembout, yang menjadi Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD DKI Jakarta menyatakan wajar – wajar saja membela rekannya yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Kehormatan Advokat Peradi sepanjang tidak keluar dari koridor hukum. dedy mulyadi