Pemkot Madiun Tingkatkan Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pembangunan di Kota Madiun, Jawa Timur, harus terus berjalan. Ini penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk itu, keahlian pengadaan barang dan jasa perlu ditingkatkan guna mendorong kelancaran pembangunan. Tak heran, Pemkot getol melakukan pelatihan dan pembinaan pejabat terkait agar semakin professional dan akuntabel.

‘’Pembangunan menjadi salah satu indikator berkembangnya suatu daerah. Pejabat yang terlibat harus semakin professional agar pembangunan maksimal. Makanya, pelatihan ini penting,’’ kata Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, saat membuka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Diklat, Senin 26 Maret 2018.

Pelatihan, lanjutnya, penting untuk mewujudkan proses barang dan jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan.

Untuk itu, Walikota menginstruksikan peserta serius mengikuti pelatihan tersebut. Bukan hanya demi pembangunan yang lebih lancar ke depan, namun juga tanggung jawab kepada masyarakat. Apalagi, aparatur sipil negara (ASN) merupakan abdi masyarakat.

‘’Saya minta peserta untuk benar-benar serius mengikuti pelatihan ini. Harus melaksanakan secara ikhlas. Dengan hati ihklas, peserta dapat menyerap dan memahami materi yang disampaikan secara maksimal,’’ ujarnya sembari menyebut akan menjadi beban setelah lulus sertifikasi tetapi tidak memahami proses pengadaan barang dan jasa.

Walikota juga berharap, agar peserta dapat memahami Peraturan Presiden 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah beserta perubahannya.

Ini penting, karena aturan merupakan nyawa ASN dalam bekerja dan menjadi payung hukum dalam bertindak. Kegiatan ini juga merupakan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kegiatan ini salah satu tindakan preventive dari KPK untuk pemberantasan korupsi,’’ katanya.

Sertifikat pejabat pengadaan barang dan jasa, paparnya, merupakan legal formal untuk ASN ketika menjadi pengguna anggaran (PA) sampai pelaksanan di tingkat bawah. Kepemilikan sertifikat pengadaan barang dan jasa ini merupakan suatu keharusan.

Walikota kembali berharap, agar pejabat semakin profesioanal. Bahkan, berani menolak secara tegas ketika mendapat perintah yang tidak sesuai dengan aturan.

‘’Tidak ada perintah dari Walikota, Wawali, atau Sekda untuk melakukan pekerjaan yang dilarang aturan. Lawan ketika ada perintah yang tidak sesuai aturan tersebut,’’ pungkasnya sembari menyebut pelatihan dan sertifikat ini juga menjadi salah satu persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan tertentu. (Diskominfo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *