Arogansi menutup resto sangria, mitra dirugikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Restoran Sangria yang berlokasi di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya, mendadak dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya, Jum’at (15/9/2023) siang. Pemagaran dilakukan, setelah mediasi dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) terhadap Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut II / TT-II), dinyatakan gagal.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Tergugat II Yafeti Waruwu S.H, M.H. di Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (15/9/2023).

“Dalam hal ini, tindakan Kodam menutup Resto Sangria dan memagari dengan seng ini adalah sudah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tindakan itu untuk kedua kalinya setelah penyegelan yg dilakukan pada tanggal 12 Mei 2023, padahal berdasarkan MoU No 5 bulan 9 tahun 2017. Perjanjian kerjasama tanah dan bangunan itu sampai 2047 atau selama 30 tahun,” katanya pada awak media.

Menurut Yafeti, dalam perjanjian kerjasama itu, seharusnya antara para pihak menyepakati bersama-sama dan harus taat pada perjanjian yang sudah dibuat.

“Dalam pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang mereka buat menjadi Undang-Undang bagi mereka. Tergugat II yang juga sebagai mitra yang dirugikan, datang untuk memantau Restoran tersebut, karena merasa dirugikan secara sepihak,” ujarnya.

Diungkapkan Yafeti, pada saat pemagaran dilakukan, pihaknya sempat bertanya pada petugas di lapangan dan mendapat konfirmasi bahwa perintah itu dari Aslog secara lisan kepada Komandan lapangan.

“Sebenarnya sangat disesalkan pemagaran seng ini, padahal kita selaku Legal Corporate pada saat itu, siap menjalankan apa yang menjadi perintah UU dan peraturan sebagaimana surat KPKNL Surabaya untuk penerimaan PNBP tentang obyek tanah dan bangunan Rp 450 juta/3 tahun,” ungkapnya.

Untuk pembayara PNBP tanah dan bangunan dijelaskan Yafeti, pihaknya sudah mengantarkan pembayarannya ke meja Aslog, namun ditolak.

“Kita sudah sampaikan bahwa dalam obyek ini, kami tidak mau merugikan negara. Maka kami siap bayar PNBP dan pajak untuk negara. Tetapi, bapak tidak perlu menolaknya, namun bersikukuh dan menolak dengan alasan bahwa ini harus bersama-sama dengan penandatanganan hibah pada saat itu,” jelasnya.

“Kami bersedia, penandatanganan hibah, tetapi tetap dijunjung tinggi MoU yang telah dibuat sebagaimana MoU No 5 bulan 9 tahun 2017. Kerjasama itu sampai 2047. Jadi inilah, mitra berani investasi pada saat itu, karena kerjasama sampai 2047. Namun, adanya permasalahan ini, mitra benar-benar sangat dirugikan,” imbuh Yafeti.

Berkaitan dengan pemagaran seng tersebut lanjut Yafeti, pihaknya sudah menghubungi Panglima agar dapat mempertimbangkan tindakan pemagaran tersebut. Sehingga kedua belah pihak tidak saling dirugikan.

“Tadi. Intinya tetap ingin berdamai dengan pihak Kodam. Dari dahulu kita menginginkan melanjutkan kerjasama sebagai mitra yanh baik. Dalam hal perdamaian, dengan senang hati,” lanjutnya.

Masih berkaitan dengan pemagaran seng tersebut, Yafeti berharap Restoran Sangria segera dibuka segelnya dan pembayaran PNBP dibayarkan dan bisa beroperasi sebagaimana biasanya.

Sementara Arif Nuryadin, SH., MH selaku kuasa hukum Penggugat menyebut, sebelumnya, KPKNL dalam resumenya saat Mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya menginginkan Para Pihak berdamai, dan dapat melanjutkan pembukaan Restoran Sangria, serta nilai dari PNBP itu telah diberikan surat penilaian nominal besarnya selama 3 tahun kepada Kodam per- 28 April 2023.

Namun anehnya kata Arif, justru per -12 Mei Restoran itu ditutup oleh Kodam dan dipasang tenda. Sehingga saat itu, Restoran tidak dapat melakukan operasional. Padahal, saat itu sudah banyak pelanggan yang booking atau pesan untuk berbagai acara. Karenanya pihak pengelola restoran merugi dan membayar kerugian dari orang -orang itu.

“Selain itu, karyawan sekitar 40 orang menganggur hingga hari ini. Belum lagi, nama CV Kraton Resto, nama mitra dan nama Resto Sangria tercemar atas perkara ini,” katanya

Dari nilai PNBP yang diberikan oleh KPKNL Surabaya yang seharusnya Kodam segera memberitahukan kepada mitra, segera bayar PNBP itu sebesar Rp 450/3 tahun.

“Tetapi, saat itu disampaikan kepada mitra secara lisan Rp 450 juta pertahun dan kontribusi. Jadi Isi surat secara tertulis dan lisan ada perbedaan. Maka isi yang sebenarnya akan terbuka di Pengadilan.Jadi, hal ini sebenanrya tidak kita inginkan. Dari sisi cari keadilan. Nanti Pengadilan yang akan mewujudkan keadilan itu,” tutur Arif.

Lanjut Arif, apapun persyaratan dari Kodam itu sendiri akan kita laksananakan. Asal kita merasa mampu dan seusai keingian sama-sama dan tidak merugikan para pihak.

“Sebagaimana draft MoU yang mereka diberikan. Kita sudah membalas draft MoU itu sebagaimana kepantasan menurut kita. Kodam bertahan, bahwa draft mereka yang akan digunakan,” tandasnya.

Kalau draft Kodam yang akan digunakan, berarti ada klausul yang menyatakan bahwa MOU 05/IX/2017 yang menjadi “dasar” kerjasama dianggap tidak berlaku. Nah, kalau perjanjian tidak berlaku, selain tanda tangan Pangdam pembuat perjanjian tersebut di Anulir, kami dirugikan dalam hal ini. Apa yang menjadi perjanjian terdahulu itu tidak dianggap.

“Padahal, sebagaimana dalam hal perjanjian dari awal, tengah dan akhir diatur perjanjian dan tidak boleh ditiadakan. Kecuali, ada kesepakatan. tetapi tidak boleh dihilangkan sepihak.

Dalam gugatan Perkara No.684/Pdt.G/2023/PN Sby ini, akan sidangkan oleh majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara pada Rabu (20/9/2023) mendatang.

Sebagaimana diketahui, sebenarnya yang menimbulkan masalah ini adalah Ellen Sulistyo SE (Tergugat – I). Karena wanprestasi dari kerjasama pengelolaan untuk menjalankan usaha restoran itu, dengan memberikan arahan yang jelas tentang kewajiban yang seharusnya diselesaikan apa-apa saja. Dan hal itu notarialkan.

Kerjasama dengan Ellen Sulistyo SE ( T-1) itu ada perjanjian dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi, Ellen Sulistyo SE tidak melaksanakannya. Mulai dari pembayaran PNBP, pajak, pemakaian listrik dan lainnya tidak dilakukan. Sehingga eksesnya, restoran Shangria ditutup oleh Kodam.

Selama Effendi (T-II) sendiri yang mengelola Resto the Pianoza (sebelumnya rebranding menjadi Sangria by the Pianoza) selama periode 5 tahun pertama lancar-lancar saja, tidak pernah ada permasalahan. Dan ketika ada kerjasama dengan Ellen, ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi.

Sebaliknya, selama Ellen mengelola Resto Sangria, tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan). Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar. Servis charge dan pajaknya tidak ada pertanggungjawaban dari Ellen.

Untuk diketahui, hingga berita ini diunggah, redaksi beritalima.com belum mendapatkan klarifikasi dari pihak
Kodam V/Brawijaya sebagai pihak (Turut II / TT-II). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait