AROPI Kembali Ajukan Judicial Review ke MK

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Masyarakat Indonesia nantinya tanggal 17 April 2019 mendatang, tidak bisa lagi melihat langsung hitung cepat hasil yang diselenggarakan lembaga survei pada hari penyelenggaraan pemilu. Hal ini terkendala oleh peraturan pemilu yang tertuang dalam UU No.7/2017 Pasal 449 ayat 2 dan 3, yang berisi tentang pengumuman hasil survei hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.

Demikian hal itu disampaikan Danny JA, pendiri Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), saat rilis AROPI menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Jum”at (15/3/2019) di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur.

“Pasal 509 yang berisi ancaman hukuman pidana pada pihak yang mengumumkan hasil survei. Serta Pasal 540 ayat 2 yang berisi ancaman pidana penjara dan denda apabila Lembaga Survei masih melakukan tindakan sebagaimana yang tertuang Pasal 449 ayat 2 dan 5,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut diungkapkan Sunarto, Ketua Umum AROPI, kasus ini sudah ada yurisprudensi yang jelas, sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2008 dan 2014. Tahun 2008 AROPI mengajukan Judicial Review terhadap UU No.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Dalam pasal 188 ayat 2, 3, dan 5 serta Pasal 228 dan Pasak 255 tertuang penjelasan yang memungkinkan peneliti Lembaga Survei dijerat hukum pidana apabila mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan mempublikasikan perhitungan cepat di hari H. Pemilu,” pungkasnya.

Sementara pada tahun 2014 Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU No.8/2012 tentang penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Undang – Undang tersebut memuat peraturan yang serupa dengan UU No.42/2008 yang berisi pembatasan penyiaran hitung cepat 2 jam setelah TPS ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.

“Perkara ini seharusnya tidak perlu terulang kembali. Mengingat Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan judicial riview yang diajukan AROPI dan PERSEPI dengan substansi permasalahan serupa. Apabila UU ini tetap digunakan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, putusan MK No.: 24/PUU-XII/2014 masih berlaku,” tandasnya.

Menurutnya peraturan dengan substansi serupa terus dihidupkan kembali, padahal sudah berulang kali digugat dan dikabulkan oleh MK. Lebih lanjut ditegaskan Sunarto, mengingat kepentingan publik yang terancam tersebut, maka AROPI sebagai pemegang legal standing telah merumuskan langkah – langkah agar seluruh elemen masyarakat baik dari lembaga penyiaran, asosiasi jurnalis, dan seluruh lembaga survei untuk mendukung langkah langkah judicial review ini. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *