Arsul Sani : Perlu ada Penguatan Kompolnas

  • Whatsapp

Jakarta–Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan adanya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kedepannya melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

”Ini supaya pengawasan Kompolnas terhadap institusi Polri bisa lebih komprehensif di masa mendatang,’kata Arsul Sani, Selasa (23/8/2022)..

Menurutnya, dalam konteks perbaikan Polri sebagai sebuah sistem, maka Kompolnas bisa lebih diberdayakan keberadaannya. Penguatan peran Kompolnas ini harus diperlukan melalui pembenahan substansi regulasi hukum melalui revisi UU.

Lebih lanjut, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyampaikan usulan agar Kompolnas kedepannya bisa ditambahkan sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI. Jajaran Kompolnas kedepannya diharapkan oleh Arsul juga lagi tidak diisi oleh jajaran perwira Polri aktif demi terwujudnya perbaikan lembaga Kompolnas dan Polri.

“Harus ada yang diperbaiki dari Polri ini. Sebagaimana teori sistem hukum Lawrence M Friedman mengartikan hukum sebagai suatu sistem yang dalam operasinya mempunyai tiga elemen yang saling berkaitan yaitu substansi atau regulasi hukum, struktur kelembagaan dan kultur institusi bersangkutan,” tegas Arsul. (ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait