Aset Kokoh City sebagian dihibahkan ke Polri

  • Whatsapp

Bangkalan, beritalima.com| Untuk menjaga stabilitas keamanan, di wilayah Perumahan Kokoh City. Pengembang rela serahkan sebagian asetnya ke Polres Bangkalan, dengan tujuan untuk pembangunan kantor Polsek Kwanyar yang terletak di depan Perumahan Kokoh City, Bangkalan Madura.

“Ya mas benar tanah itu dihibahkan ke Polri yang diserahkan langsung sertifikatnya ke Polres Bangkalan pada saat itu,” kata Kurnadi saat diklarifikasi di kantor pemasaran Kokoh City, Kamis (23/4).

Telah dibangunnya Mapolsek Kwanyar, atas Swadaya Masyarakat, di pesisir Desa Pesanggrahan, Kurdi menganulir.

“iya itu ada, tapi tidak ada sertifikatnya,” cetusnya (23/4).

Disinggung terkait adanya tendensi lain terhadap Hibah itu, dia mengatakan, “bukan wewenang saya untuk menjawabnya,” terang Kurnadi pada awak media ini.

Bahkan, anggaran Polri dari APBN pada tahun 2020 ini mencapai 104,7 T (sumber : kompas, 27/9/2019), dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Penasehat Komite Mahasiswa Anti korupsi, Taufik Bin Hawam, S.H, M.H, mengatakan, bahwa ini sama saja permalukan Polri di mata masyarakat.

“Lagian, secara geografis Kalau Mapolsek Kwanyar di bangun di situ, sangat jauh dong dengan wilayah pengamanannya, seharusnya di tengah – tengah pemukiman penduduk, supaya masyarakat kwanyar terlayani dan terayomi, jangan sampai adanya Tendensi lain, kasihan institusi Polri, jangan di buat Tameng dong, Polres Bangkalan ini adalah Zona Integritas,” terangnya.

Terkait aturan hibah dari pihak Swasta atau orang dengan maksud tujuan tertentu ke Pemerintah dan penegak Hukum, Taufiq menjelaskan, melirik Undang – Undang No 8 Tahun 2010, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) pasal 3 berbunyi ‘ karena telah menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain diatas harta kekayaan yang diketahuinya, patut diduganya merupakan hasil tindak pidananya ( dalam hal ini membelanjakan berupa).

“Sehingga dapat terkena tindak pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” paparnya.

Disinggung pula terkait gratifikasi, dia menambahkan, hal ini juga di jelaskan didalam UU no 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 pasal 12 B juga dipaparkan dengan jelas terkait Gratifikasi.

“Janganlah Institusi penegak Hukum, terutama wilayah hukum Polres Bangkalan dibuat Tameng untuk propaganda bisnis tertentu,ini harapan kami, mari bersama – sama menjaga Martabat Polri di mata Publik, tutup Taufiq S.H, M.H.

Informasi yang didapatkan media ini, lahan Puri Kokoh sementara ini lebih kurang 100 Ha sedang dalam pengerjaan proyek, pengembangan lahan Puri Kokoh City ini akan mencapai 3 Dusun menyangkut 3 Kecamatan, terkait konskwensi Coorporate Social Responsibility (CSR).

bersambung…(AH.Manggar).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait