Aset Pemkab Malang Dikuasai Pihak Ketiga, Kejari Minta Dikembalikan

  • Whatsapp
Kejari Kepanjen Malang dr Diah Yuliastuti
Kejari Kepanjen Malang dr Diah Yuliastuti

Malang, beritalima.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur, melakukan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aset milik Pemkab Malang oleh pihak ketiga di Ruang Anusopati Pendopo Agung Kota Malang.

” Saat ini kami koordinasi dengan KPK untuk pencegahan Korupsi, dan pengamanan aset milik daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga yang terkait dengan tanah bangunan yang dikuasai oleh pihak ketiga,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen dr Diah Yuliastuti SH MH kepada wartawan Senin 1/08/22.

Bacaan Lainnya

Hal itu menurutnya bahwa Kejari Kepanjen dalam soal kasus aset di pemkab Malang ini, kebetulan juga menguasakan kepada Kejaksaan di perdata.

“Masalah ini kebetulan kami selaku Jaksa pengacara negara, di bidang Datunnya,” tegas Kejari.

Selain itu, dalam soal aset pemkab Malang ini, juga bekerjasama dengan BPN hal itu karen menyangkut legitimasi status dan identifikasi aset, yang memang itu masih sah milik Pemda.

” Kalau dengan BPN kan terkait dengan sertifikat kan. Dan kami berharap kepada pihak ketiga agar segera dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten, karena itu merupakan aset negara yang telah dikuasai tanpa ada kepemilikan,” tandasnya.

Editor: Santoso

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait