KOTA BATU, beritalima.com– Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu, diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu. Oknum ASN tersebut ditangkap petugas BNN di rumah kostnya bersama barang bukti pada Jumat (22/2/19) lalu.
Penangkapan itu, dilakukan setelah mendapat info dari warga bahwa ada peredaran gelap narkotika golongan l jenis sabu di sekitar Jalan Samadi, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kost.
“BNN telah berhasil mengamankan seorang ASN Pemkot Batu, Bagian Pemerintahan berinisial AH (46), penangkapan itu sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kost di Jalan Samadi, Gang l, No.60, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu,” kata Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh, kepada awak media Rabu (27/2/19).
Menurutnya pada saat petugas BNN melakukan penangkapan, tersangka tidak mau membuka pintu kamar. Bahkan, saat penangkapan AH terlihat seperti membuang sesuatu di kloset toilet kamar mandi yang diduga itu sebagai Narkotika jenis sabu.
“Akhirnya petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar mandi tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa:
- 1 (satu) plastik kecil dalam kotak berisi sabu seberat 1,56 gram.
- 1 (satu) plastik kecil dalam kotak berisi sabu seberat 1,68 gram.
- 2 (dua) plastik kecil dalam kotak berisi sabu seberat 1,57 gram.
- 1 (satu) buah hp merk Xiomi.
- 1 (satu) buah hp merk Samsung J6.
- 1 (satu) klip plastik berisi ganja seberat 8,6 gram.
- 1 (satu) toples kecil berisi ganja seberat 44,37 gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu. 9. 1 (satu) buah timbangan digital merk PSH.
- 1 (satu) buah tinbangan digital merk CHQ.
- 2 (dua) bungkus plastik berisi klip plastik kecil kosong.
- 1 (satu) set alat hisab sabu (bong).
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan Rp. 300.000.
- 1 (satu) buah ATM BCA.
- 1 (satu) bendel print out transfer BCA.
- 2 (dua) buah buku rekapan.
- 1 (satu) buah sedotan (sekop).
- 1 (satu) buah botol kecil berisi air alkohol.
Selanjutnya, tersangka kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Batu dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Bagian Pemerintahan Pemkot Batu.
“Tersangka ini mengakui kalau berdinas di Bagian Pemerintahan Pemkot Batu. Bahkan tersangka juga mengakui mulai menggunakan sabu semenjak lulus kuliah, tetapi sempat berhenti lama sekitar dua tahun lalu, aktif kembali memakai sabu karena sebagai pelarian dari masalah internal keluarga,” pungkas AKBP Mudawaroh.
Akibat perbuatannya mengkonsumsi barang haram, kini tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun. [Red]