KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Pemkab Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memberhentikan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan koruptor. Mereka sudah diberhentikan satu bulan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan
Sula, Imran Umalekhoa mengatakan, pemkab telah mengambil salinan putusan kasus 14 ASN tersebut dari Pengadilan Negeri Ternate. “Putusannya sudah inkrah,” tegasnya. Minggu (27/1)
Dia menuturkan pemkab diberi waktu untuk menyelesaikan kasus ini, sesuai dengan PP Nomor 50 tentang Disiplin PNS. “Ini berlaku di seluruh Indonesia, ASN yang sudah punya kekuatan hukum tetap harus diberhentikan,” pungkasnya.(ds)