SUMENEP, beritaLima.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengonsultasikan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat kepada KPU Jawa Timur terkait adanya abdi negara yang masuk daftar calon sementara anggota legislatif untuk Pemilu 2024.
“Hari ini kami sudah mengirim surat ke KPU Jatim terkait hal itu dan masih menunggu jawaban lebih lanjut,” kata anggota KPU Kabupaten Sumenep Dekki Prasetia Utama dalam keterangannya kepada awak media di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menemukan ada abdi negara (aparatur sipil negara/ASN) yang mendaftar sebagai bakal caleg, namun tidak menyertakan diri surat pengunduran diri sebagai abdi negara.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, abdi negara yang mendaftar sebagai bakal caleg harus menyertakan surat pengunduran diri saat mendaftar ke KPU.
Menurut data Bawaslu Sumenap, abdi negara yang ditemukan mendaftar sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2024 itu dari berbagai tingkatan institusi pemerintah, yakni pemerintahan desa, kecamatan dan kabupaten.
Dekki mengatakan sebagian di antara mereka yang mendaftar ke KPU Sumenep dan kini ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024 telah menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASN melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Yang menjadi sorotan Bawaslu adalah bakal caleg dari abdi negara yang tidak menyertakan surat pengunduran diri pada Silon itu,” katanya.
Jumlah bakal caleg yang terdaftar di DCS Kabupaten Sumenep sebanyak 580 orang, terdiri atas 351 orang laki-laki dan 229 orang perempuan. Mereka itu berasal dari 16 partai politik peserta pemilu.
Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Sumenep ditetapkan sebanyak 877.135 orang, terdiri atas 462.795 orang pemilih perempuan dan 414.340 orang laki-laki. Mereka akan menyalurkan hak suara melalui 3.863 tempat pemungutan suara.
(**)