MADIUN, beritalima.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun, Jawa Timur, wajib berperilaku baik jika ingin tambahan penghasilannya optimal. Sebab, remunerasi yang diterapkan Pemkot Madiun tidak hanya mengacu pada aktivitas yang dikerjakan ASN. Namun, juga attitude alias perilaku kesehariannya.
Porsinya mencapai 30 persen. Artinya, sebanyak apapun aktivitas yang dikerjakan belum bisa mencapai remunerasi 100 persen jika berperilaku kurang baik.
‘’Sistem remunerasi memang berdasar aktivitas yang dikerjakan sebagai kriteria penilaian dinamis. Tetapi harus diingat bahwa perilaku juga dinilai sebagai kriteria statis,’’ kata Kasi Layanan Aplikasi dan Tata Kelola Pemerintah Elektronik Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, saat sosialisasi remunerasi di hadapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang 13, Kamis 4 Desember 2018.
Keduanya, kata dia, wajib dipenuhi. Porsinya, 70 persen aktivitas dan 30 persen perilaku. Penilaian perilaku juga tidak sembarangan. Bukan hanya dari atasan. Penilaian juga dilakukan sesama teman kerja. Bahkan, bawahan juga menilai sikap atasannya. Tak heran, penilaian lebih objektif. ASN tidak perlu takut menilai jelek temannya. Sebab, penilaian melalui akun e-kinerja masing-masing. Pun, langsung masuk dalam sistem. Artinya, yang dinilai tidak mudah mengetahui. Penilaian ini juga untuk meminimalkan kecemburuan. Sebab, semua bisa menilai.
‘’Prinsipnya rajin saja tidak cukup. Harus berperilaku baik. Sistem ini memang dirancang untuk meningkatkan kinerja ASN dari segi etos dan sikap,’’ tegasnya.
Tak heran, jika kedisiplinan juga menjadi penilaian tersendiri. ASN wajib datang dan pulang tepat waktu. Pun, absensi menggunakan finger print. Artinya, tidak bisa diwakilkan dan dimanipulasi. Waktu finger juga terekam. Bahkan, keterlambatan memangkas poin yang dikumpulkan. Sistem remunerasi memang berdasar poin. Setiap aktivitas terdapat poin tersendiri. Begitu juga dengan pelanggaran. Poin aktivitas yang dikumpulkan akan dikurangi poin pelanggaran. Artinya, tambahan penghasilan bakal dikurangi. Semakin banyak pelanggaran, semakin tidak gajian. Begitu juga sebaliknya. Semakin rajin dan berperilaku baik, semakin besar tambahan yang didapat.
Sistem ini, lanjutnya, juga meniadakan honor dan lembur. ASN yang melakukan pekerjaan di luar tupoksinya tidak akan mendapat honor. Begitu juga dengan mereka yang melakukan aktivitas melebihi jam kerja, tidak ada lemburan. Keduanya sudah tergantinya sistem poin. Sistem ini juga memungkinkan ASN dapat masuk di hari libur jika ingin mendapatkan poin lebih. Utamanya untuk pelayanan seperti kantor kelurahan, kecamatan, Dukcapil, atau Dinkes. Namun, besaran poin yang didapat tentu berbeda dengan poin dijam normal. Lebih besar tentunya. ASN yang ingin mendapat tambahan penghasilan wajib aktif beraktivitas. Namun, juga tidak asal aktivitas. Aktivitas wajib mendapat persetujuan pimpinan masing-masing agar menghasilkan poin.
‘’Semuanya jadi lebih ketat kini. Tidak ada yang seenaknya jika ingin dapat tambahan penghasilan,’’ ungkapnya. (Kominfo).