Asosiasi Kepala Desa Se Jatim Sambangi Ketua Askab di Mapolres Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kasus yang menimpa AT, ketua Asosiasi kepala Desa Banyuwangi (askab) dengan dugaan penggelapan dan pemerasan yang terjadi pada Sabtu Sore (24/2) di sebuah cafe di wilayah kecamatan sempu, menjadi perhatian khusus bagi asosiasi kepala Desa se jawa Timur.

Keprihatinan itu membuat para perwakilan asosiasi kepala Desa se jawa timur turun ke Banyuwangi Guna memastikan kabar yang menimpa ketua askab yang juga sebagai kepala Desa wonosobo tersebut.

Hal tersebut di ungkapkan kepala Desa Gumirih kecamatan singojuruh, Mura’i Ahmad.SE yang juga sebagai wakil ketua Askab

Mura’i menuturkan bahwa kedatangan perwakilan asosiasi kepala Desa se jawa timur merupakan bentuk solidaritas sesama kepala Desa

“Kedatangan teman teman perwakilan asosiasi kepala Desa dari kabupaten lain ini merupakan bentuk solidaritas sesama kepala Desa, dan kedatangannya di Banyuwangi memberikan dukungan moral bagi ketua Askab. Karena kepala Desa yang dari luar daerah mengetahui permasalahan tersebut dari santernya pemberitaan media online ” Ungkap Mura’i yang di amini kades yang lain.

Bahkan Mura’i juga menjelaskan bahwa tidak ada bentuk interfensi hukum dari kepala desa untuk kasus yang menjerat ketua askab ini

“Tidak ada interfensi apapun dalam hal ini, kita serahkan proses hukum yang menimpa ketua askab ini sesuai hukum yang berlaku, kita percayakan semuanya kepada penegak hukum.” Imbuhnya yang juga di dampingi kepala Desa Singolatren, apandi.

Mura’i juga menegaskan bahwa belum ada upaya penjaminan dari kepala desa lain untuk upaya penangguhan penahanan ketua Askab

“Sampai detik ini saya dan beberapa kepala desa lainnya masih belum menanda Tangani jaminan upaya penangguhan penahanan untuk ketua Askab, tapi kita belum tahu nantinya tergantung kesepakatan teman teman kepala Desa lainnya.” Pungkas kades yang penuh inovasi ini.

(Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *