Asper Kangean Amankan Kayu Jati Illegal Loging

  • Whatsapp

SUMENEP, Beritalima.com- Patroli gabungan Polisi hutan (Polhut) bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Kangean timur yang dipimpin langsung Asisten Perhutani ( ASPER) Kangean timur berhasil mengamankan kayu yang diduga hasil illegal loging di muara sungai rawa Desa Cangkaramaan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep Madura, Senin (14/05).

Menurut Asper Kangean timur, Marinus, penangkapan itu berawal ketika pihaknya mengadakan patroli laut bersama dengan delapan personal polisi kehutanan BKPH Kangean timur di pantai selatan pulau Kangean. Pada saat sampai di muara sungai rawa wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Tembayangan terlihat sebuah perahu yang mencurigakan keluar dari sungai rawa di hutan payau petak 99a wilayah kerja BKPH Kangean timur Perum Perhutani KPH Madura.

Bacaan Lainnya

” Setelah kami dekati perahu tersebut ternyata membawa kayu dengan cara ditarik dibelakang perahu. Karena melihat ada petugas yang datang perahu tersebut berusaha dilarikan oleh pemiliknya dengan cara memotong tali penarik kayu dan kayunya ditinggal di laut ,” ujar Marinus.

Begitu dikejar , lanjut dia hanya berjarak 100 meter dari barang bukti (BB) kayu, perahu yang berusaha kabur tersebut berhasil dipepet dan pemiliknya menyelamatkan diri dengan cara melompat ke sela-sela pohon bakau dan bersembunyi di semak-semak.

Kepada media beritalima.com, orang nomer satu di jajaran perhutani Kangean timur tersebut mengaku telah mengantongi nama pelaku yang berhasil kabur.

” Saya sudah tahu betul dengan pelaku. karena dia terkenal sebagai pamasok kayu ke Daerah Saobi.Ciri-cirinya kulit hitam, rambut agak keriting warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan kabupaten Sumenep Madura ,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu jati sebanyak 6 batang dengan panjang rata-rata 360cm dan keliling 40cm, dan sebuah perahu.

” Semua barang bukti sementara diamankan di pelabuhan Patapan dekat rumah dinas KBPH Kangean timur dan langsung kami laporkan ke Polsek Kangayan untuk dilakukan penyelidikan dan dan pendidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku ,” pungkasnya.(fach)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *